SLAWI – Sekitar 74 persen kawasan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal Tahun 2012 a�� 2032. Kondisi itu membuat DPRD membuat Panitia Khusus (Pansus) X untuk menyesuaikan Perda RTRW dengan kondisi di lapangan.
Ketua Pansus X DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim mengatakan, Pansus RTRW sudah mulai melakukan pembahasan sejak Senin (8/1). Pansus telah membedah wilayah yang menyimpang dari Perda RTRW. Artinya, wilayah yang seharusnya digunakan untuk pertanian telah beralih fungsi menjadi perumahan, dan kawasan yang seharusnya pemukiman beralih fungsi menjadi industri, dan penyimpangan lainnya.
a�?Oleh karena itu, Perda RTRW harus disesuaikan. Kami mencoba merubah RTRW sesuai dengan kodisi di lapangan,a�? katanya.
Menurut dia, penyimpangan kawasan dengan Perda RTRW merata di 18 kecamatan. Dicontohkan, wilayah pantura Kabupaten Tegal yang dalam Perda RTRW sebagai kawasan hijau, kini beberapa kawasan telah berdiri pabrik. Sementara itu, ada pabrik yang berdiri di tengah-tengah pemukiman. Kondisi itu harus dirubah menjadi kawasan industri khusus. Pasalnya, jika tetap dijadikan kawasan pemukiman, maka pabrik tersebut tidak bisa ekspor.
a�?Di Pagerbarang di sekitar Kecamatan Pagarbarang juga RTRW akan dirubah menjadi kawasan industri non polusi, karena beberapa sudah berdiri indutri di situ,a�? terang politisi PKB itu.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat perlu menyadari bahwa Kabupaten Tegal bukan daerah agraris. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengandalkan sektor pedagangan. Sedangkan urutan kedua, pada sektor industri dan baru sektor pertanian. Jika dipaksakan sejumlah wilayah Kabupaten Tegal menjadi daerah hijau, maka akan timbul banyak pelanggaran.
a�?Tapi, ada beberapa kawasan yang memang harus dipertahankan sebagai daerah hijau. Kawasan itu yang memiliki irigasi dan akses jalan bagus,a�? kata Agus Salim.
Ditambahkan, jika penyimpangan masih di bawah 70 persen dari Perda RTRW, maka kawasan itu tidak ada dirubah. Namun, jika penyimpangan di atas 80 persen dari Perda RTRW, maka aturan tersebut harus dirubah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
a�?Kami minta masukan masyarakat dalam penyusunan Perda RTRW agar sempurna,a�? pungkasnya.
Discussion about this post