https://tigolurah.solokkab.go.id/pgsoft/ https://sungailasi.solokkab.go.id/sl0t-gacor/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot-gacor/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot-10k/ https://jdih.fakfakkab.go.id/slot4d/ 74 Persen Kawasan Menyalahi RTRW | DPRD Kabupaten Tegal
  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Oktober 3, 2023
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi P3 Nurani Rakyat
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

74 Persen Kawasan Menyalahi RTRW

admin by admin
Januari 9, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Sekitar 74 persen kawasan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal Tahun 2012 a�� 2032. Kondisi itu membuat DPRD membuat Panitia Khusus (Pansus) X untuk menyesuaikan Perda RTRW dengan kondisi di lapangan.

Ketua Pansus X DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim mengatakan, Pansus RTRW sudah mulai melakukan pembahasan sejak Senin (8/1). Pansus telah membedah wilayah yang menyimpang dari Perda RTRW. Artinya, wilayah yang seharusnya digunakan untuk pertanian telah beralih fungsi menjadi perumahan, dan kawasan yang seharusnya pemukiman beralih fungsi menjadi industri, dan penyimpangan lainnya.

a�?Oleh karena itu, Perda RTRW harus disesuaikan. Kami mencoba merubah RTRW sesuai dengan kodisi di lapangan,a�? katanya.

Menurut dia, penyimpangan kawasan dengan Perda RTRW merata di 18 kecamatan. Dicontohkan, wilayah pantura Kabupaten Tegal yang dalam Perda RTRW sebagai kawasan hijau, kini beberapa kawasan telah berdiri pabrik. Sementara itu, ada pabrik yang berdiri di tengah-tengah pemukiman. Kondisi itu harus dirubah menjadi kawasan industri khusus. Pasalnya, jika tetap dijadikan kawasan pemukiman, maka pabrik tersebut tidak bisa ekspor.

a�?Di Pagerbarang di sekitar Kecamatan Pagarbarang juga RTRW akan dirubah menjadi kawasan industri non polusi, karena beberapa sudah berdiri indutri di situ,a�? terang politisi PKB itu.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat perlu menyadari bahwa Kabupaten Tegal bukan daerah agraris. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengandalkan sektor pedagangan. Sedangkan urutan kedua, pada sektor industri dan baru sektor pertanian. Jika dipaksakan sejumlah wilayah Kabupaten Tegal menjadi daerah hijau, maka akan timbul banyak pelanggaran.

a�?Tapi, ada beberapa kawasan yang memang harus dipertahankan sebagai daerah hijau. Kawasan itu yang memiliki irigasi dan akses jalan bagus,a�? kata Agus Salim.

Ditambahkan, jika penyimpangan masih di bawah 70 persen dari Perda RTRW, maka kawasan itu tidak ada dirubah. Namun, jika penyimpangan di atas 80 persen dari Perda RTRW, maka aturan tersebut harus dirubah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

a�?Kami minta masukan masyarakat dalam penyusunan Perda RTRW agar sempurna,a�? pungkasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
Berita Utama

DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

September 20, 2023
Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal  Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
Berita Utama

Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

September 15, 2023
Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2023
Berita Utama

Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

September 15, 2023
Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023
Berita Utama

Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

September 15, 2023
Load More
Next Post

PJU di 10 Desa Padam

Discussion about this post

Terpopuler

  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ninik Peroleh Suara Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 48 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna Dalam acara Penyampaian Laporan Reses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • DPRD Pembahasan Badan Anggaran 2023
    • Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi P3 Nurani Rakyat
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.