SLAWI – Pedagang Pasar Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, tetap menolak direlokasi di Lapangan Gesing Desa Wanasari, Kecamatan Margasari. Kendati tempat relokasi sudah disiapkan, namun pedagang memilih direlokasi di lokasi Krandan berjarak 100 meter dari Pasar Margasari. Bahkan, pedagang siap biaya sendiri untuk membangun pasar darurat itu.
Keinginan pedagang kembali disuarakan saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal dan dihadiri Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM serta komisi II di ruang Badan Anggaran, Senin sore (29/1). Namun tidak seperti audiensi sebelumnya, paguyuban Pasar Margasari membawa ratusan pedagang untuk ikut mengawal keinginan mereka. Audiensi hanya diikuti sejumlah perwakilan pedagang untuk menyelesaikan persoalan relokasi tersebut.
Ketua Paguyuban Pasar Margasari, Ahmad Zaenudin mengatakan, pedagang menolak relokasi di Lapangan Gesing karena lokasi tidak representatif, diantaranya pasar tidak ada tempat parkir, dan fasilitas jalan untuk masuk kedalam pasar tidak ada, sehingga distributor tidak mau masuk ke dalam pasar. Selain itu, pedagang akan dikenakan biaya Rp 15.000 per bulan yang diminta oleh pemuda pasar. Keberatan pedagang juga disebabkan setiap rumah warga arah ke pasar yang memiliki teras juga sudah disewakan. Hal tersebut juga akan mengganggu arus lalu lintas di Pasar Gesing. Kondisi itu diperparah dengan aliran listrik menuju pasar tidak ada, MCK tidak ada, dan keamanan barang-barang tidak terjamin.
a�?Jika di Sinderan tidak bisa digunakan, kami akan meminta di Kerandan,a�? ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Pemkab Tegal, Suspriyanti menjelaskan, jika harus pindah berarti harus melewati proses membangun kembali. Pihaknya mengeluhkan tidak adanya anggaran untuk perpindahan relokasi. Hal tersebut juga mempengaruhi proses pembangunan Pasar Margasari. Pertengahan bulan Maret 2018, merupakan proses pengadaan barang dan jasa. Sedangkan, proses itu baru akan selesai di bulan November 2018.
a�?Kerandan adalah daerah Perhutani, kita pada saat akan menyewa juga melihat dan berkoordinasi terlebih dahulu. Dinas memilih relokasi tidak di Sinderan karena lahan tersebut digunakan oleh Perhutani untuk pemuaian bibit,a�? terangnya.
Dalam audiensi itu, terjadi perdebatan dan diskusi panjang untuk merubah tempat relokasi. Disepakati, pedagang meminta relokasi di Kerandan. Pedagang siap mengeluarkan biaya untuk sewa lahan di Kerandan. Hal itu disambut baik oleh DPRD yang meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk melakukan koordinasi dengan Perhutani.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi menegaskan, jika lokasi Krandan tidak diisinkan Perhutani untuk ditempati, maka pedagang harus menerima dan menempati ke Lapangan Gesing, karena Pasar Margasari harus dikosongkan pada 19 Februari 2018. Namun, jika Perhutani menyetujui lahanya di tempati pedagang, DPRD minta surat pernyataan oleh pedagang yang isinya sewa lahan Krandan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
a�?Kami minta Dinas Perdagangan dan ketua paguyuban Pasar Margasari menghadap ke Perhutani dalam rangka meminta persetujuan peminjaman lahan di daerah Krandan untuk dijadikan relokasi pasar,a�? pungkasnya.
Discussion about this post