SLAWI – Bekas Galian C milik PT Waskita Karya, kontraktor pembangunan jalan Tol Trans Jawa di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, akan dijadikan kawasan industri. Namun demikian, rencana itu masih dalam pembasan di tingkat Pansus XI DPRD Kabupaten Tegal yang membahas tentang perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032.
a�?Bekas galian C untuk tanah uruk tol yang sebelumnya perbukitan, kini sudah rata. Rencananya, lokasi itu akan dijadikan kawasan industri,a�? kata Ketua Pansus XI DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, lokasi bekas galian C milik PT Waskita Karya seluas 10 hektare. Sebelum dijadikan kawasan industri, Pemkab Tegal akan mengajukan hibah kepada PT Waskita Karya. Jika sudah dihibahkan, maka bisa digunakan untuk kawasan industri. Namun, kawasan itu terkendala akses jalan menuju lokasi bekas galian C tersebut.
“Kami terkendala dengan akses jalan. Harus mengorbankan lahan hijau untuk membuat akses jalan menuju lokasi itu,” ujarnya.
Selain akses jalan yang menjadi kendala, pihaknya juga pesimis karena di wilayah Desa Karangmalang merupakan zona hijau. Apabila di tempat tersebut dijadikan kawasan industri, tentunya akan mengurangi lahan pertanian. Sedangkan, Kabupaten Tegal ditarget luasan pertanian oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebanyak 41 ribu hektar.
“Makanya belum ada kesepakatan. Pembahasan ini akan kami lanjutkan pada 26 Februari 2018,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, tiga kecamatan di wilayah pantura Kabupaten Tegal juga akan disulap menjadi kawasan industri. Hasil awal dari pembahasan, Pansus XI menawarkan agar tiga kecamatan di wilayah pantura dijadikan sebagai kawasan industri. Ketiga kecamatan itu yakni, Kramat, Suradadi dan Warureja.
a�?Kalau dulu hanya Kramat dan Margasari saja. Tapi, sekarang kami mengusulkan tiga kecamatan di pantura. Kami juga mengusulkan wilayah Cacaban menjadi kawasan industri,” kata Ketua Fraksi PKB itu.
Ditambahkan, di wilayah Cacaban yang bisa digunakan untuk kawasan industry seluas sekitar 1.000 hektar. Namun, usulannya itu belum bisa dipastikan karena pembahasannya belum final. a�?Pansus masih membahas perubahan Perda RTRW. Setiap lima tahun sekali, Perda itu memang harus dibahas atau dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana RTRW di wilayah Kabupaten Tegal,a�? pungkasnya.
Discussion about this post