SLAWI – Seribuan bidang tanah milik Pemkab Tegal yang tersebar di hampir seluruh kecamatan Kabupaten Tegal, belum bersertifikat. Laporan itu selalu muncul dalam penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai salah satu temuan yang belum terselesaikan. DPRD mendesak agar digelar rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Temuan ini selalu muncul dalam laporan BPK. Apakah Pemkab tidak bisa menyelesaikan persoalan ini,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Bambang Romdhon Irawan, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku geram dengan persoalan penyertifikatan tanah milik Pemkab Tegal. Kendati telah beberapa kali dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal, namun juga belum terselesaikan. Padahal, luas tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat cukup banyak.
“Ada sekitar 1.400 bidang tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat,” terang Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal itu.
Menurut dia, tanah yang belum bersertifikat mayoritas tanah yang di atasnya terdapat bangunan Sekolah Dasar (SD). Pada saat itu, tanah-tanah tersebut dihibahkan oleh pemiliknya untuk program sekolah Inpres. Namun, program itu tidak dibarengi dengan proses administrasi yang jelas, sehingga hingga kini belum ada sertifikatnya.
“Sudah ada beberapa tanah SD yang digugat ahli warisnya. Jika terus dibiarkan, maka akan banyak ahli waris yang menggugat,” ujar pria asal Jatinegara yang akrab disapa Irawan itu.
Ditambahkan, persoalan penyertifikatan aset Pemkab harus disosialisasikan ke masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai langkah awal dalam penyelesaian persoalan itu. Pemkab juga diminta untuk menggelar rapat koordinasi bersama BPN. Rapat itu dilakukan untuk mencari akar permasalahan dan mencari solusi untuk penyelesaiannya. Pihaknya siap menganggarkan untuk penyertifikatan aset Pemkab, jika telah menemukan formulasi untuk penyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau SD yang belum bersertifikat, seharusnya tidak mendapatkan bantuan karena tanah itu belum ada sertifikatnya,” pungkasnya.
Discussion about this post