• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Selasa, Oktober 21, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perda OPD Minta Dievaluasi

admin by admin
Oktober 30, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal meminta Pemkab Tegal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Pasalnya, penempatan OPD yang ada dalam Perda tersebut, dinilai kurang efektif.

“Harusnya setelah enam bulan diundangkan dievaluasi. Padahal, Perda itu diundangkan pada 24 Oktober 2016,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, kemarin.

Dikatakan, evaluasi Perda dalam aturan enam bulan setelah diundangkan. Namun, Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak diundangkan pada 24 Oktober 2016 lalu, belum dilakukan evaluasi. Padahal, M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni menilai sejumlah OPD kurang efektif.

“Ada 19 OPD dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Beberapa OPD kurang efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi III itu.

Dijelaskan, Sekretariat Daerah (Setda) dibagi menjadi 11 bagian. Salah satu bagian, yakni Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian yang sebelumnya dijadikan satu, dalam Perda tersebut dipisah menjadi bagian tersendiri. Dua bagian itu dinilai kurang efektif jika dipsaihkan, karena tupoksinya sedikit. Selain itu, tupoksi Bagian Pemerintahan Desa hampir sama dengan Bapermades yang mengurusi tentang desa.

“Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kurang efektif, karena sektor pariwisata orentasinya profit. Sedangkan, olahraga orentasinya prestasi. Harusnya olahraga dipisahkan tersendiri, sehingga lebih fokus dalam mengurusi olahraga,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa kegiatan ada yang dikelola dua dinas. Misalkan, proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) ada yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Kimtaruna). Sementara itu, Pertanahan yang ada di Kimtaruna hanya sebatas Kasi yang beban kerjanya lebih berat. Sedangkan, pengelolaan Pertanahan masih dijalankan Bappeda yang juga ada bagian tersebut.

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda itu tidak dimasukan, karena rencananya akan ditarik ke Pemerintah Pusat. Namun, hingga kini BPBD masih mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Tegal,” jelas Jeni.

Jika ada revisi, tambah dia, maka BPBD bisa dimasukan ke daftar OPD yang ditetapkan melalui Perda tersebut. Hal itu dikarenakan belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat. Jika sudah ada keputusan, maka BPBD tinggal dikeluarkan dari Perda OPD. Sedangkan, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang masuk dalam Satpol PP juga dinilai kurang efektif. Seharusnya, Damkar masuk di dalam BPBD karena untuk memangani bencana.

“Satpol itu penegak hukum, sedangkan Damkar menangain tentang bencana kebakaran. Jadi, tidak nyambung dan harus dievaluasi lagi,” pungkasnya.

Tags: Berita DPRDPerda
ShareTweetPin

Related Posts

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Ke Kantor Kecamatan Bojong
Berita Utama

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Ke Kantor Kecamatan Bojong

Oktober 21, 2025
Kondisi Pasar Tradisional di Mejasem Memprihatinkan, Pedagang Curhat ke DPRD Kabupaten Tegal
Berita Utama

Kondisi Pasar Tradisional di Mejasem Memprihatinkan, Pedagang Curhat ke DPRD Kabupaten Tegal

Oktober 21, 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal
Berita Utama

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Terima Audiensi puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal

Oktober 13, 2025
DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Gagas Raperda Pemeliharaan Jalan dan Infrastruktur Berkelanjutan Kabupaten Tegal

Oktober 13, 2025
Load More
Next Post

PG Pangkah Terancam Bangkrut, Imbas Impor Gula Pasir

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kab Tegal Soroti Kenaikan Tiket Obyek Wisata GUCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sidak Ke Kantor Kecamatan Bojong
  • Kondisi Pasar Tradisional di Mejasem Memprihatinkan, Pedagang Curhat ke DPRD Kabupaten Tegal

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.