SLAWI – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin optimis pembangunan Pasar Bojong bisa diselesaikan tahun ini. Namun demikian, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal pesimis bisa selesai pada tahun anggaran 2018. Pasalnya, waktu pelaksanaan tinggal sepekan kedepan dengan banyaknya kegiatan yang belum dikerjakan.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Kabupaten Tegal meninjau lokasi pembangunan Pasar Bojong dengan didampingi Kepala Dinas Perkimtaru, Jaenal Dasmin, kemarin. Komisi III yang dipimpin ketuanya, Bambang Romdhon Irawan didampingi wakilnya, M Khuzaeni dan sejumlah anggotanya melihat langsung proses pembangunan Pasar Bojong. Dalam kunjungannya itu, Komisi III melihat pembangunan masih menyisakan banyak pekerjaan, diantaranya atap bangunan belum terpasang, lantai baru terpasang beberapa blok, jalan masuk pasar belum dibangun, dan tembok bangunan masih belum rapi.
“Sepertinya tidak akan selesai, karena masih banyak pekerjaan,” kata Bambang Romdhon Irawan yang akrab disapa Irawan itu.
Hal senada diungkapkan M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni. Ia sejak awal sudah pesimis pembangunan Pasar Bojong bisa diselesaikan tahun ini. Hal itu dikarenakan pekerjaan bangunan dikerjakan secara bertahap, tidak bisa dikerjakan layaknya pekerjaan jalan. Dicontohnya, pemasangan atap bangunan belum bisa terpasang, jika kerangka atap belum terpasang.
“Mungkin bisa selesai, jika tenaga kerja ditambah, material tersedia, dan pekerjaan harus dilembur,” ujarnya.
Jaenal Dasmin meyakinkan kepada Komisi III bahwa pembangunan Pasar Bojong bisa selesai pada 25 Desember 2018. Hal itu sudah disepakati kontraktor pembangunan Pasar Bojong dengan membuat surat pernyataan. Upaya itu dilakukan dengan menambah jumlah pekerja yang sebelumnya hanya 73 orang menjadi 100 orang. Pekerjaan juga sudah menambah jam kerja dengan lembur malam.
“Saya yakin bisa selesai, dan tiap hari terus dipantau,” katanya.
Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bojong, Rizqi. Pihaknya sejak awal sudah memperingatkan kontraktor untuk mempercepat pembangunan dengan cara menambah jumlah tenaga kerja minimal 157 orang. Selain itu, pekerjaan juga harus dilembur, dan material harus sudah tersedia di lokasi pembangunan.
“Pekerjaan seharusnya sudah selesai pada 15 Desember 2018. Pekerjaan sudah mencapai 76,1 persen pada tanggal tersebut. Saat ini, kontraktor menambah waktu pelaksanaan dengan konsekuensi denda berjalan,” terangnya.
Discussion about this post