SLAWI-Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Tegal mendengarkan jawaban dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah berlansgung di.Ruang Rapat Badan Anggaran setempat, pada selasa (18/02/20120). Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Agus Salim, SE didampingi 3 (tiga) orang Wakilnya yaitu Rustoyo, Rudi Indrayani, SH dan Agus Solichin, SPsi.
Pada kesempatan tersebut, Bapemperda melalui Anggotanya Umi Azkiyani menyampaikan jawaban pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam jawabanya, terkait pemandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bapemperda sependapat, dengan harapan akan mempermudah dan menjadi perlindungan bagi keberadaan dan keberlangsungan PKL. Sedangkan untuk lokasi PKL akan ditetapkan oleh Bupati. Dalam hal ini, Bapemperda minta kepada Dinas tekhnis yang membidangi agar memperhatikan lokasi-lokasi strategis dan tidak menambah sumber kekumuhan dan keruwetan dalam penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Tegal.
“Jawaban ini sekaligus untuk menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Golkar dan Fraksi P3 Nurani Rakyat”, Jelas Umi Azkiyani.
Menurut Bapemperda, penentuan lokasi PKL akan diatur dengan Peraturan Pelaksanaan Perda terkait, dan sudah ada langkah dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dalam menentukan titik-titik lokasi PKL.
Selanjutnya terkait pelatihan wirausaha yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Bapemperda tentu akan memberikan kesempatan kepada PKL yang telah melaksanakan kewajiban-kewajibannnya sesuai dengan perda dan peraturan perundang-undangan lainya, karena selain hak dalam perda juga ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Mengenai harapan F.PKB agar PKL memiliki TDU baik PKL lama maupun baru dapat terukur efisiensinya baik dalam kecepatan, ketepatan dan jaminan tidak adanya monopoli sepihak dalam pelaksanaanya nanti, Bapemperda juga sependapat dengan F.PKB.
Kemudian, terhadap pemandangan Umum F.PDIP mengenai komitmen dari pemda untuk dapat memberikan fasilitasi agar PKL dapat mengakses permodalan serta dapat menyelesaikan dan mengakomodir permasalahan PKL yang termarginalkan dan memiliki kerentanan yang tinggi, Bapemperda juga sependapat.
Mengenai PKL harus mendapat perhatian dan tidak boleh diabaikan sesuai dengan pemandangan umum Fraksi P. Gerindra, Bapemperda juga sependapat, karena pemda harus hadir sebagai personifikasi negara agar PKL terpenuhi haknya untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai amanat UUD 1945.
Terhadap pemandangan umum Fraksi Desa (Demokrat dan PKS), Bapemperda menyampaikan bahwa dalam Raperda sudah mengatur mengenai penataan, pengelolaan dan pemberdayaan PKL termasuk pembinaannya. Kemudian, usulan database tentang PKL menjadi masukan bagi perangkat daerah yang membidangi.
Selanjutnya, Bapemperda memiliki harapan yang sama dengan pemandangan umum F-PKB dan F-Desa terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah yang menyoroti agar pemda mengoptimalkan perananya sehingga masing-masing daerah dapat melaksanakan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).
“Ide pokok dari pembentukan Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Tegal agar pemda lebih optimal melaksanakan strategi pengarusutamaan gender” jelas Umi menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Golkar.
Tentang target dan sasaran yang ditanyakan F.P.Golkar, Bapemperda menyampakan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Pasal 4 Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Terhadap pendapat F. P. Gerindra, Bapempeda sependapat yang menyoroti mengenai komitmen-komitmen terkait upaya mendorong kesetaraan dan keadilan gender. Sedangkan mengenai hal-hal teknis seperti data gender dan sebagaianya menjadi masukan untuk ditindaklanjuti perangkat daerah yang membidangi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi P3 Nurani Rakyat yang memberikan masukan agar output pembangunan itu membuat seseorang lebih berdaya sehingga dapat menjadi subyek dan tidak lagi menjadi obyek”, ujar Umi.
Terakhir, mengenai masukan F.PDI-P tentang Focal Point tidak hanya sebatas perda, tetapi dalam operasionalnya harus direalisasikan secara kuantitatif, yaitu adanya persentase minimal perempuan dalam jenis pekerjaan terutama di instansi pemerintah maupun BUMN akan menjadi masukan bagi Bapemperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.
Discussion about this post