SLAWI-Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tegal menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal untuk ditetapkan menjadi Perda, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal, Selasa (18/02/2020). Adapun Raperda tersebut adalah Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Rapat internal dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin, SPsi didampingi Ketua DPRD H. Agus Salim, SE dan Wakil Ketua DPRD Rustoyo dan Rudi Indrayani, SH.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi tersebut menerima dan menyetujui kedua Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dihadapan sidang paripurna.
Kesempatan pertama, F. PKB melalui juru bicara Khujatul Islam, SPdi dalam pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Raperda inisiatif DPRD menjadi Perda, dengan ketentuan adanya jaminan dan upaya maksimal akan terpenuhinya hak-hak pedagang kaki lima di Kabupaten Tegal dalam semua aspek. Kemudian, terbentuknya sistem yang professional dan proporsional untuk mewujudkan kesejahteraan PKL di Kabupaten Tegal.
“Dengan ditertapkanya Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, dapat tercipta komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan sekaligus membumikan wacana nasional terkait keberpihakan terhadap gender dalam pembangunan nasional” ujar Khujatul.
Kesempatan kedua dari F-PDIP melalui Rosmalia Yuniar, SE dalam pendapat akhir fraksi menerima dan menyetujui, dengan beberapa catatan. Catatan pertama, menuurt Rosmalia, dengan adanya PUG maka kebutuhan yang diakomodasi bukan hanya perempuan saja, tetapi juga laki-laki, anak-anak dan kaum yang terpinggirkan seperti difabel. Kemudian, F.PDIP mengharapkan agar SKPD memberikan pelayanan khusus untuk difabel baik infrastruktur, pelayanan dan sebagaianya. “F.PDIP berharap ke depan, ada suatu rumusan kebijakan yang berspektif gender”. Ujarnya.
Terhadap Raperda Penataan dan pembedayaan PKL, F.PDIP memberikan catatan agar Raperda ini dapat dijadikan sebagai acuan hukum pemerintah daerah untuk melaksanakan program pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Tegal. Sedangkan dalam penetapan lokasi PKL, F.PDIP berharap tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai tata ruang, sehingga tidak menimbulkan konflik hukum dan tidak menggangu ketertiban umum. Catatan terakhir, F.PDIP meminta Pemkab Tegal segera melakukan penataan ulang terhadap PKL dengan menyediakan lokasi-lokasi khusus PKL dan mencegah tumbuhnya PKL liar baru di lokasi lain dan berani menindak tegas.
P. Gerindra melalui juru bicaranya Rizqo Wildan Aguinaldo, SP dan F. Partai Golkar melalui Khikmah Riwayati, SH menerima dan menyetujui Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah tanpa adanya catatan.
Sedangkan Fraksi P3 Nurani Rakyat melalui Khamami, Sag, MM menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda, dan siap mengawal sampai ditetapkannya menjadi Perda Penataan dan pemberdayaan Pedagang kaki Lima. Kemudian, tentang Raperda PUG, harus ada komitmen yang tinggi antara pemerintah dan masyarakat, serta adanya kelembagaan PUG yang bertanggung bertanggung jawab dan konsen mengawal perda ini. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya anggaran untuk mengoptimalkan implemetntasi PUG ditengah masyarakat.
Giliran terakhir dari F. Demokrat-Sejahtera (F. Desa) yang disampaikan oleh Bakhrun, SH. MKn. Dalam pendapat akhir fraksinya, F. Desa menerima dan menyetujui Raperda tersebut, namun dengan catatan pemerintah daerah harus meningkatkan optimalisasi dalam sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Kemudian, meminta pemerintah daerah agar lebih aktif dalam melakukan pendampingan dan kontrol, terutama bagaimana PUG dapat dilaksanakan dan diakomodir dalam setiap program perangkat daerah dan stakeholder yang ada.
Discussion about this post