Slawi – Panitia Khusus(pansus)1 DPRD kabupaten Tegal membuat sayembara untuk pihak ketiga yang mau mengelola parkirtepi jalan di wilayah kabupaten tersebut. Namun pihak ketiga diwajibkan menyumbang pendapatan parkir lebih dari Rp. 1.5 miliar.pembayaran retribusi parkir tersebut diminta di awal tahun agar tidak terjadi permasalahan seperti tahun sebelumnya.
” Kalau ada pihak ketiga yang mau bayar Rp 1.5 miliar untuk pendapatan parkir, silahkan dikelola” kata Ketua pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, munif saat rapat pembahasan Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Perhubungan (Dishub)Kabupaten Tegal, Senin (22/2)
Dikatakan, Pansus 1 yang membahas tentang penataan dan pengelolaan pakir,menilai pengelolaanparkir belum maksimal, Tahun 2020,Target yang ditetapkan Rp 1.5 miliar hanya terelisai Rp669 Juta. Dishub beralasan karena pandemi Covid-19, sehingga pendapatan parkir tepi jalantidak sesuai target. Pihaknya berharap agar pengelolaan parkir bisa lebih maksimal. Jika diperlukan bisa kembali di pihak ketigakan.
“tapi jangan seperti sebelumnya,Pihak ketiga tidak membayar sepenuhnya sesuai dengan target. Maka, harus bayar dimuka.”ujar politisi PKB itu.
Menurut dia, pendapatan pengelolaan parkir tahun 2020, jika dihitung perhari hanya Rp4 ribu pertitik perhari. Pasalnya,titik parkir yang ada di Kabupaten Tegal sekitar 400 titik. jika dibagi dengan pendapatan Rp 669 juta, maka pendapatan parkir jauh dari perkiraan Pansus 1. Berdasarkan penelusuran dari Pansus 1, bahwa pendapatan parkir di areal pertokoan MC sekitarRp 150 ribu perhari.
“secara penelitian beum ada nilaisetoran tiap titik. Tapi kalau dilihattingkat keramaian tidak mungkin tiap hari hanya dapat Rp 4 ribu perhari”. Tegasnya
Sementara itu, lanjut dia, terkait, status juru parkir juga belum ada kejelasan.Namun menurut dishub.jika juru parkir diangkat menjadi harian lepas,dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4.6 miliar.Dishubbisa menghimpun sekitar Rp 5.6miltyar dikurangi Rp 4,6 miliar, sehingga masih menyisahkan pendapatan Rp 1.5 miliar
“tapi harus ada kajian mendalam soal ini, jika benar -benar bisa terealisasi,maka Pansus 1 akan mendukung sepenuhnya” ujarnya
Anggota Pansus 1 DPRD kabupaten Tegal, Nurfasikha Menuturkan, status juru parkir minta diperjelas, termasuk mendapatkanjaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaa. Beban premi asuransidibebankan kepada Dishubyang mengelola parkir.
“Beban juru parkir itu berat. Jika ada yang kehilangan helm atau motor,juru parkir yang menggantinya,”Pungkasnya
Discussion about this post