Slawi-DPRD Kabupaten Tegal Meminta Bupati segera bertindak untuk menyelesaikan darurat sampah. Half itu karena tempat pembuangan akhir(TPA)Penujah di Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng telah melebihi Ambang batas.
“Jangan di tunda-tunda untuk penanganannya, karena sampah bisa mencemari lingkunganan sekitar. ” Kata anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Bintang Adhi P (23/3).
Anggota Komisi IV itu menyatakan turut prihatin dengan kondisi persampahan di Kabupaten Tegal.TPA seluas 4.1 hektare yang beroperasi sejak 1997 itu, harus menampung 487 ton sampah setiap hari. Hingga kini, Kapasitas TPA Penujah melebihi batas ambang batas. Pada tahun 2020, TPA Penujah Menampung 205,111 Meterkubik sampah atau meningkat 39 % di dari 2019.
“Perluasan lahan minimal empat sampai Lima Hektare mengingat daya tampung Dan daya dukung Sudah tidak di pertahankan lagi” Kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.
Menurut dia, pengelolaan sampah di lokasi TPA diperbanyak untuk mengurangi tumpukan sampah. Sampah harus di pilah dan diolah dengan proses 3R. Yakni Reduse ( mengurangi), Reuse (memanfaatkan kembali), Recylce (daur ulang).
“Pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos dan sampah plastik menjadi batako atau paving block.” bebernya.
Pengembangan TPA Penujah telah dianggarkan pada tahun 2017 dan 2018 dalam APBD Kabupaten Tegal senilai Rp.5 miliar. Namun, anggaran itu dirasionalisasi.
“Kami berharap bisa dianggarkan kembali, Ini sudah darurat sampah di Kabupaten Tegal.tegasnya
Discussion about this post