Slawi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Jawa Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah berinisiatif menggelar publik hearing Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Produk Lokal.
Kegiatan publik hearing digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Senin (7/6/2021), dengan menghadirkan para pelaku UMKM dan ketua Dekranada kabupaten Tegal Sisca Zulistia Ardie, Bagian Hukum dan dinas terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Miftachudin mengatakan, rancangan produk hukum daerah itu diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Penyelenggaraan kegiatan public hearing bertujuan untuk membentuk raperda yang baik dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat untuk dipersilahkan memberikan masukan berupa saran, pendapat, pikiran, kritik, pertanyaan dan informasi.
Sementara menurut Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj Lina Agustina, melalui hak inisiatif DPRD tentang Raperda Perlindungan Produk Lokal, beberapa poin yang perlu diatur diantaranya tentang fasilitas perizinan, pemasaran, pertumbuhan usaha lokal, tenaga kerja lokal dan hak paten produk lokal.
Pantuan Kabarberitaku, sejumlah pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang hadir mendukung keberadaan perda tersebut. Hanya saja mereka berharap perlu ada pengawasan atas implementasi aturan tersebut. Para pelaku UMKM berharap ada pembatasan persentase penyerapan produk lokal. Juga ada sistem pembayaran yang melibatkan pihak ketiga yang merupakan lembaga keuangan, seperti perbankan.
Sejumlah keluhan juga disampaikan seperti persyaratan sering menjadi alasan toko modern dan pasar modern untuk menolak, dianggap tidak memenuhi kualifikasi. Advokasi standar tersebut bisa berupa penerapan standar umum yang berlaku bagi sebuah produk. Misal, produk makanan harus sudah mendapatkan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau dinas kesehatan kabupaten. Kesulitan bahan baku juga disampaikan oleh pelaku usaha logam dalam heraing publik tersebut
Discussion about this post