SLAWI, – Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kabupaten Tegal diminta lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu mengingat masih banyak warga yang tak menerapkan Prokes, seperti halnya memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan berkerumun.
“Jika ada yang berkerumun, bubarkan saja. Termasuk kalau ada yang tidak pakai masker, langsung tindak tegas,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Bintang Adi Praja Mukti SH MH, Minggu (13/6).
Bintang mengapresiasi Pemkab Tegal yang telah membuat Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tegal baru sebagai pengganti Perbup lama Nomor 62 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19. Pasalnya, Perbup sebelumnya dinilai masih tumpul dan butuh penegasan dalam sanksi penerapan Prokes.
“Denda Rp 100 ribu bagi pelanggar Prokes harus diterapkan. Tidak usah ragu karena ini demi kesehatan mereka,” ujarnya.
Langkah-langkah Pemkab, lanjut dia, juga harus dilaksanakan secara maksimal. Covid-19 bisa diredam, jika semua pihak saling bergotong-royong menjaga Prokes. Termasuk masyarakat juga harus taat. Pasalnya, pemerintah sudah berupaya maksimal, tapi tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat, maka akan sulit berhasil.
“Tidak usah mikir yang macam-macam soal Covid. Jalani saja apa yang telah diperintahkan pemerintah. Bukan untuk kita, tapi untuk semua masyarakat,” tegas politisi Golkar itu.
Ditambahkan, penutupan obyek wisata dan larangan kegiatan yang mengundang massa, juga harus dijalankan secara maksimal. Selain itu, vaksinasi terus digalakan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, dimohon bapak dan Ibu beserta keluarga agar mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 dengan 6 M, memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga imunitas tubuh.
“Mari bersama-sama bahu membahu untuk melawan Covid-19 dengan menerapkan Prokes,” pintanya
Discussion about this post