Slawi- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tegal melaksanakan Reses sebagai salah satu bentuk Jaring aspirasi masyarakat kepada konstituen oleh legislatif merupakan salah satu implementasi tugas Dewan Perwakilan Rakyat dan juga cerminan dari nilai demokrasi dan wujud kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.
Dasar pelaksanaan reses tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2017. Dalam kesempatan kali ini Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh.Faiq SPi, seusai reses yang dilaksanakan di desa Pepedan Kecamatan Dukuhturi mengatakan,“Reses yang Saya lakukan ini mewakili sebagai salah satu anggota legislatif dari partai PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Daerah Pemilihan 2, yang meliputi Kecamatan Dukuhturi, Kecamatan Adiwerna dan Kecamatan Talang.
Lanjut Moh Faiq, “sumber anggaran pelaksanaan reses adalah dari APBD, dengan tujuan untuk di perjuangkan dalam program pembangunan masyarakat, baik fisik dan non fisik. Saya sebagai legislatif dan ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Dapil 2 ini akan berusaha semaksimal mungkin di acara reses ini untuk menjaring aspirasi dari warga masyarakat di sini, dari masyarakat bapak, ibu, kelompok, lembaga atau pemerintahan desa pungkas Moh. Faiq”. Hadir pada acara reses itu, kepala desa, perwakilan tokoh masyarakat, pengurus partai, perwakilan pemuda, dan warga desa. Acara reses ini dilaksanakan tetap dengan protokol kesehatan.
Discussion about this post