Slawi -Dalam rangka pembahasan dua Raperda yang saat ini tengah dilakukan, DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat dengar pendapat (public hearing), Jumat (17 /2 ) di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab Tegal. Acara tersebut dipimpin Wakil ketua Bapemperda DPRD Nur Fasikha, dihadiri kepala OPD terkait, dan tokoh masyarakat. Universitas Pancasakti. STABIN
Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda Tentang Riset Dan Inovasi Daerah, Raperda Tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan kebangsaan
Menurut Nurfasikha, public hearing dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna mengoptimalkan materi raperda. Kedua Raperda, ujar dia, memerlukan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat agar saat ditetapkan nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan materi Perda serta bisa memenuhi aspirasi masyarakat secara optimal.
Nurfasikha menyampaikan bahwa tujuan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, untuk menyamakan persepsi maupun pandangan khususnya berkenaan dengan materi norma subtansi yang dibutuhkan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum, ujarnya.
Sementara Itu Ketua Bapemperda Didi Permana Terkait Raperda Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan mengatakan setiap peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilakukan secara terbuka serta harus mempertimbangkan bahwa peraturan tersebut benar-benar dibutuhkan dan bisa bermanfaat untuk kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat Kabupaten Tegal” Ungkap Didi Permana
bahwa masyarakat hari ini sedang diuji dengan fenomena sikap intoleran yang berkembang di media maya dan nyata, serta beberapa kasus remaja sudah kehilangan etika kesantunan dan rasa hormat terhadap orang tua dan guru. mereka mengalami kemerosotan akhlak, selain akhlak, juga mereka sebagian mulai kurang memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
“kalau dulu kita semua diajari sopan santun dan hormat, setiap kali mau ke sekolah salam dulu ke orang tua, kemudian sampai disekolah salim kepada guru, karena dulu kita diajarkan pendidikan moral pancasila” Ungkap
Didi Permana mengatakan bahwa Raperda inisiatit DPRD ini bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tegal. Juga, sebagai cara agar masyarakat Kabupaten Tegal benar-benar mencerminkan kehidupan yang religius sekaligus diimbangi dengan pemahaman terhadap nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan.
“maksudnya ialah setiap peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilakukan secara terbuka serta harus mempertimbangkan bahwa peraturan tersebut benar-benar dibutuhkan dan bisa bermanfaat untuk kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat Kabupaten Tegal” Ungkap Didi Permana
Discussion about this post