lawi -Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI,Kunjungan DPRD Kabupaten Tegal disambut baik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia.
Kunjungan kerja itu didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono serta dihadiri Ketua BK Hj.Erni.,AMd.Par Wakil Ketua BK Arip Budiono.,S.IP, anggota Hj Noviatul Faroh.,S.IP, M.Bintang Adi Prajamukti.,SH.,MH dan Samsuri BH Nuryadi
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal Hj Erni mengatakan, kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tujuannya konsultasi tentang kode etik dan tata tertib dewan.
“Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi tentang kode etik dan tata tertib dewan,” kata Erni.
Kita DPRD Kabupaten Tegal tidak segan-segan bertukaran pikiran serta sharing dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ungkapnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal mengatakan kunjungan kerja ke MKD DPR RI ini konsultasi dan merevisi kode etik dan tata tertib dewan.
” Untuk merevisi kode etik dan tata tertib dewan itu karena yang lama tidak relavan lagi. Kedepnnya dewan bisa bekerja sesuai aturan yang ada, seperti cara berpakaian, bicara dan hal lain tentang kedisiplin dewan,” harpanya
Wakil Ketua DPRD Sugono ikut hadir rombongan mendukung kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tegal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sugono menyampaikan bahwa Badan Kehormatan (BK) sangatlah strategis menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPRD. Khususnya dan nama baik serta marwah DPRD sebagai lembaga tinggi negara pada umumnya.
“Saya berharap dari kunjungan kerja anggota BK ini dapat mengoptimalkan kerjanya tentang pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan. Misalnya pada saat mengikuti atau menghadiri rapat paripurna DPRD hendaknya anggota DPRD memakai pakaian sipil resmi,” kata Sugono.
Pada kesempatan tersebut rombongan anggota BK DPRD Kabupaten tegal juga mendapatkan beberapa buku panduan dan referensi dari MKD DPR RI.
“Buku itu bisa digunakan oleh BK DPRD Jambi sebagai bahan dalam menyusun tatib, SOP penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan BK DPRD Kabupaten tegal,” tutupnya.
Discussion about this post