SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE, dihadiri Bupati yang di Wakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi, SH, MM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Bupati Tegal yg di Wakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi, SH, MM mengatakan perangkat daerah merupakan unsur penting dalam tata kelola pemerintahan yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah.
Oleh karena itu, penyusunan perangkat daerah harus dilakukan secara tepat, berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan daerah, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses peningkatan tipelogi perangkat daerah ini tentu telah melalui kajian yang matang, melibatkan berbagai pihak, dan berlandaskan asas efisiensi, efektivitas, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Harapan semua dengan perangkat daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, program-program pembangunan dapat lebih terarah, serta akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dapat semakin meningkat.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menyusun dan membahas rancangan perangkat daerah ini. Kerja sama yang baik ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” beber Nurhapid.
Dalam momen yang berharga ini, Nurhapid menekankan kembali bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah bukanlah tujuan akhir. Hal ini adalah langkah awal dalam upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap keputusan yang diambil ini menjadi langkah yang tepat untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.