SLAWI – Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal telah ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini pada agenda pertama.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Buky Wibawa mengatakan, dengan telah ditandatanganinya (penetapan) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. Maka DPRD Kabupaten Tegal telah memiliki landasan yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“DPRD Kabupaten Tegal melalui Tim Penyusun telah membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. Alhamdulilah Tim Penyusun telah menyampaikan laporannya pada rapat paripurna,” kata H.Wasbun Jauhara Khalim,Senin (24/2/2025).
Sementara itu dalam penyampaiannya,Ketua Tim Penyusun Catur Buana Zambika mengatakan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal
Tata tertib DPRD memiliki peran yang sangat penting sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan DPRD, pengaturan mengenai etika dan disiplin anggota DPRD, serta pengaturan kegiatan DPRD.
Oleh karena itu pembahasan dan penyempurnaan tata tertib harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta masukan dari berbagai pihak.
“Untuk membentuk Peraturan DPRD ini, kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan Perundangan yang ada,” kata Catur Buana Zanbika.
Dalam hal ini Tim Penyusun ditugasi untuk mengkaji dan merumuskan pembaruan tata tertib yang bertujuan meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan di tingkat Kabupaten Tegal.
Selama proses pembahasan Rancangan Peraturan DPRD ini jelas Catur Buana Zanbika, pihaknya telah menyepakati maksud dan tujuan pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Berbagai materi dan klausal yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukkan sebagai bagian upaya untuk menyempurnakan aturan teknis maupun prosedural dan berlaku di internal DPRD untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan hak-hak dewan serta hal-hal lain yang bertalian dengan kinerja DPRD sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
“Kesimpulan kami terhadap pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal. Materi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Kabupaten Tegal telah memenuhi syarat formal maupun material, baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis,” jelasnya.
Mekanisme pembahasannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD. Rancangan Peraturan DPRD yang telah dibahas oleh Tim Penyusun DPRD Kabupaten Tegal tersebut telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan hasil fasilitasi tersebut sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan DPRD yang akan disetujui dalam rapat paripurna hari ini.
Seluruh perwakilan fraksi yang ada di Tim Penyusun pun telah memberikan pandangannya. Oleh karena itu, Tim Penyusun menyepakati Rancangan Peraturan DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Untuk diketahui rapat persetujuan atau penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT.Sugono Hadir Bupati Tegal yang Di Wakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi, SH, MM. serta OPD
Rapat persetujan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal dilakukan pada agenda I yakni, laporan Tim Penyusun, persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal, penandatanganan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal.