Slawi- Pimpinan Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menerima Audensi Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat
Audiensi tersebut perihal krisis tata kelola dan indikasi kerugian negara pada BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Agung Mandiri, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kehadiran warga ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal Abu Suud, dan sejumlah anggota.
Turut hadir Plt Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Dessy Arifianto, Inspektorat Kabupaten Tegal Saidno, Camat Kramat Didik Ari Kustanto, Sekretaris Desa Munjungagung Siti Wuriyani, dan pejabat terkait lainnya.
Perwakilan warga Desa Munjunagung yang juga selaku kuasa hukum, Arif menyampaikan, tuntutan warga sebetulnya sangat sederhana yakni hanya transparansi dari pihak BUMDes Agung Mandiri dan menyelamatkan uang desa yang notabebe adalah uang negara bukan uang pengelola.
Tujuan utama kehadiran warga mendesak audit investigatif, perlindungan hukum warga, meminta penghentian sementara penarikan karcis, hingga pengelola baru yang kredibel terbentuk guna menghindari pungutan yang tidak akuntabel.
Warga juga menginginkan BUMDes kembali ke fungsi sosialnya yang menghargai kearifan lokal seperti pesta adat sedekah laut.
Setiap rupiah yang masuk ke loket benar-benar digunakan untuk pembangunan desa, bukan habis untuk biaya personel yang tidak masuk akal.
Aliansi masyatakat Desa Munjungagung berharap DPRD Kabupaten Tegal dapat bertindak sebagai wasit yang adil demi mencegah eskalasi massa yang lebih besar di wilayah pesisir Kramat.
“Kami ingin BUMDes Agung Mandiri bertransformasi menjadi badan usaha yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujar Arif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani mengatakan, pihaknya memberi waktu pada Camat, Dispermasdes, dan Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera mengambil langkah agar kegaduhan yang terjadi bisa tertangani.
Warga merasa menyayangkan ketika permasalahan yang terjadi sampai harus menutup permanen wisata Pantai Larangan.
Rudi juga membenarkan ada temuan yakni pemasukan pada 2025 yang seharusnya sudah masuk bendahara desa Rp128 juta yang baru disetorkan Rp24 juta, sedangkan sisanya belum sama sekali.
Sesuai keterangan dari Inspektorat, ketika BUMDes tidak bisa mengembalikan sisanya, maka akan dilakukan penagihan paksa dari Bupati Tegal sesuai aturan undang-undang.
“Rekomdasi kami atas persoalan ini harus segera diselesaikan. Sehingga masyarakat merasa lega dan reda.”






