SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam setiap pembangunan gedung, termasuk bangunan yang digunakan untuk mendukung program pemerintah. Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan administrasi bangunan dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.Salah satu yang menjadi perhatian adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sekaligus memastikan pembangunan gedung berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Adipradana menuturkan, kepatuhan terhadap aturan sebaiknya menjadi perhatian bersama.
Terlebih, bangunan yang didirikan nantinya akan digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan kelengkapan perizinan sebelum mendirikan bangunan dan satu di antaranya soal PBG,” tegas Alfian,
Ketua Komisir II DPRD Kabupaten Tegal itu, juga menyinggung keberadaan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang telah berdiri di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal.
Menurutnya, sebagai bagian dari program pemerintah pusat, keberadaan KDMP maupun KKMP diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal administrasi pembangunan gedung.
Maka dari itu, Alfian mendorong agar kelengkapan PBG pada bangunan-bangunan KDMP maupun KKMP dapat dipastikan dan segera diselesaikan apabila masih terdapat administrasi yang perlu dilengkapi.
“Ini bukan semata soal bangunannya, tetapi juga bagaimana kita memberikan contoh bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan tertib. Kalau memang masih ada yang perlu dilengkapi, kami berharap bisa segera diproses dan jangan ditunda,” ungkapnya.
Alfian menyebut, proses pengurusan PBG saat ini relatif lebih mudah dan cepat sepanjang persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi.
Apabila dokumen yang diperlukan lengkap dan tidak membutuhkan perbaikan, proses penerbitan dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Menurut Alfian, PBG bukan sekadar dokumen administratif.
Kelengkapan dokumen juga menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan gedung berlangsung tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






