• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Sabtu, November 1, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pedagang Minta Relokasi di Kerandan

admin by admin
Januari 30, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Pedagang Pasar Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, tetap menolak direlokasi di Lapangan Gesing Desa Wanasari, Kecamatan Margasari. Kendati tempat relokasi sudah disiapkan, namun pedagang memilih direlokasi di lokasi Krandan berjarak 100 meter dari Pasar Margasari. Bahkan, pedagang siap biaya sendiri untuk membangun pasar darurat itu.

Keinginan pedagang kembali disuarakan saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tegal dan dihadiri Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM serta komisi II di ruang Badan Anggaran, Senin sore (29/1). Namun tidak seperti audiensi sebelumnya, paguyuban Pasar Margasari membawa ratusan pedagang untuk ikut mengawal keinginan mereka. Audiensi hanya diikuti sejumlah perwakilan pedagang untuk menyelesaikan persoalan relokasi tersebut.

Ketua Paguyuban Pasar Margasari, Ahmad Zaenudin mengatakan, pedagang menolak relokasi di Lapangan Gesing karena lokasi tidak representatif, diantaranya pasar tidak ada tempat parkir, dan fasilitas jalan untuk masuk kedalam pasar tidak ada, sehingga distributor tidak mau masuk ke dalam pasar. Selain itu, pedagang akan dikenakan biaya Rp 15.000 per bulan yang diminta oleh pemuda pasar. Keberatan pedagang juga disebabkan setiap rumah warga arah ke pasar yang memiliki teras juga sudah disewakan. Hal tersebut juga akan mengganggu arus lalu lintas di Pasar Gesing. Kondisi itu diperparah dengan aliran listrik menuju pasar tidak ada, MCK tidak ada, dan keamanan barang-barang tidak terjamin.

a�?Jika di Sinderan tidak bisa digunakan, kami akan meminta di Kerandan,a�? ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Pemkab Tegal, Suspriyanti menjelaskan, jika harus pindah berarti harus melewati proses membangun kembali. Pihaknya mengeluhkan tidak adanya anggaran untuk perpindahan relokasi. Hal tersebut juga mempengaruhi proses pembangunan Pasar Margasari. Pertengahan bulan Maret 2018, merupakan proses pengadaan barang dan jasa. Sedangkan, proses itu baru akan selesai di bulan November 2018.
a�?Kerandan adalah daerah Perhutani, kita pada saat akan menyewa juga melihat dan berkoordinasi terlebih dahulu. Dinas memilih relokasi tidak di Sinderan karena lahan tersebut digunakan oleh Perhutani untuk pemuaian bibit,a�? terangnya.

Dalam audiensi itu, terjadi perdebatan dan diskusi panjang untuk merubah tempat relokasi. Disepakati, pedagang meminta relokasi di Kerandan. Pedagang siap mengeluarkan biaya untuk sewa lahan di Kerandan. Hal itu disambut baik oleh DPRD yang meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk melakukan koordinasi dengan Perhutani.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi menegaskan, jika lokasi Krandan tidak diisinkan Perhutani untuk ditempati, maka pedagang harus menerima dan menempati ke Lapangan Gesing, karena Pasar Margasari harus dikosongkan pada 19 Februari 2018. Namun, jika Perhutani menyetujui lahanya di tempati pedagang, DPRD minta surat pernyataan oleh pedagang yang isinya sewa lahan Krandan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

a�?Kami minta Dinas Perdagangan dan ketua paguyuban Pasar Margasari menghadap ke Perhutani dalam rangka meminta persetujuan peminjaman lahan di daerah Krandan untuk dijadikan relokasi pasar,a�? pungkasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berita Utama

Revitalisasi GOR Trisanja Slawi, DPRD Kabupaten Tegal Berharap Prestasi Olahraga Meningkat

Oktober 31, 2025
Rapat Paripurna menyampaikan laporan reses
Berita Utama

Minimalisir Kebocoran di Wisata Guci, Program E-tiketing Harus Segera Diterapkan

Oktober 31, 2025
Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Usulkan 2 Perda Inisiatif
Berita Utama

Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Gelar Publik Hearing Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten

Oktober 31, 2025
DPRD Kabupaten Tegal Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Berita Utama

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Waduk Cacaban Tegal Butuh Investor

Oktober 31, 2025
Load More
Next Post

Lahan Kerandan Tidak Bisa Ditempati, Relokasi Dideadline 19 Februari 2018

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Studi Banding Ke DPRD Kabupaten Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilangkan Kendaraan Dinas, 40 Hari Harus Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • anabolicos españa
  • Revitalisasi GOR Trisanja Slawi, DPRD Kabupaten Tegal Berharap Prestasi Olahraga Meningkat

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.