SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal berhasil menaikan anggaran untuk guru swasta yang mengajar di sekolah negeri dan sekolah swasta sebanyak Rp 9,2 miliar. Anggaran untuk guru swasta yang mengajar di sekolah negeri yang sebelumnya Rp 8 miliar menjadi Rp 16 miliar. Sedangkan guru swasta yang mengajar di sekolah swasta yang sebelumnya Rp 6,6 miliar menjadi Rp 7,8 miliar.
“Penambahan bantuan sosial (bansos) untuk guru swasta baik negeri dan swasta untuk bantuan di tahun 2019,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Munif usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal agenda penetapan APBD Kabupaten Tegal tahun 2019, kemarin.
Dikatakan, jumlah guru swasta yang mengajar di sekolah negeri sekitar 2.664 orang dan ada tambahan guru yang sebelumnya pendapatkan tunjungan fungsional dari Pemerintah Pusat sebanyak 500 orang. Guru tersebut tahun ini tidak mendapatkan tunjangan fungsional, sehingga dimasukan dalam anggaran guru swasta yang mengajar di sekolah. Sedangkan, untuk guru swasta dan tenaga kependidikan yang mengajar di sekolah swasta jumlahnya 6.447 orang,
“Penambahan bantuan itu bentuk kepedulian Pemkab Tegal untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, guru swasta yang mengajar di sekolah swasta terbagi menjadi tujuh kelompok, yakni Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi), Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FPTK), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus Kemenag.
“Dikbud sudah menjamin tidak ada yang mendapatkan dobel bantuan, karena verifikasi sudah melalui Sistem Informasi Bantuan APBD II (Sidadu),” ujar politisi PKB itu.
Ditambahkan, tambahan bantuan untuk guru swasta itu diharapkan untuk memicu semangat dalam mengajar anak didiknya. Selain itu, guru juga dituntut untuk meningkatkan kompetensinya agar mencetak anak didik yang berkualitas dan memiliki akhlakul karimah.
Discussion about this post