• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Agustus 22, 2025
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkimtaru SP Rekanan Pasar Bojong

admin by admin
Desember 20, 2018
in Berita Utama
0

SLAWI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal memberikan teguran keras kepada rekanan atau kontraktor pembangunan Pasar Bojong. Teguran keras itu dilayangkan melalui Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali.

“Kami sudah melayangkan SP sebanyak dua kali ke pemborong (kontraktor),” kata Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin, saat mendampingi Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak di Pasar Bojong, Selasa (18/12).

Tidak hanya mendapatkan SP, kata Jaenal, tapi kontraktor juga mendapat Show Cause Meeting (SCM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait. SCM yang sudah dilayangkan sebanyak 3 kali ini, karena pekerjaan Pasar Bojong mengalami keterlambatan.

“Pemborong sudah kami warning sampai tanggal 25 Desember 2018. Kalau tetap tidak selesai, tidak dibayar,” tegas Jaenal.

Dia menyebut, pembangunan Pasar Bojong nilai kontraknya sebesar Rp 12,6 miliar. Sedangkan waktu pekerjaannya sudah habis sejak 15 Desember 2018. Karena itu, mulai 16 Desember, pemborong dikenai denda berjalan hingga pekerjaan selesai. Jaenal memperkirakan, denda berjalan yang dibebankan kepada pemborong antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per hari.

“Kondisi bangunan saat ini belum ada 80 persen. Tapi saya optimis bisa selesai sebelum akhir tahun,” ungkapnya.

Jika melihat kondisi bangunan Pasar Bojong pada Selasa (18/12) lalu, atapnya belum terpasang, tembok belum dicat, bahkan sebagian tembok juga belum disemen. Halaman pasar juga belum dipaving dan dirabat beton. Sedangkan di dalam pasar, belum semuanya dikeramik.

“Semoga tanggal 25 Desember bisa selesai, lalu tanggal 26 Desember pemeriksaan,” imbuh Jenal.

Sementara, Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Bojong, Rizqi membenarkan jika kontraktor sudah mendapat SP dari Dinas Perkimtaru sebanyak 2 kali. Kemudian SCM tiga kali. Menurut Rizki, isi dalam SP tersebut yakni tentang percepatan pekerjaan.

“Kalau pengamatan saya, bangunan sudah masuk 80 persen. Kita kendalanya di atap,” ucapnya.

Dia menegaskan, apabila sampai 25 Desember 2018 pekerjaan tidak selesai, maka harus putus kontrak. Namun, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya menyarankan kepada kontraktor supaya menambah tenaga kerja. Saat ini, jumlah tenaga kerja hanya 73 orang.

“Idealnya harus 157 orang, supaya cepat selesai,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Catur Buana Zanbika menyatakan, jika dinas terkait sudah melayangkan SCM 3, mestinya harus putus kontrak. Pemborong juga harus diblacklist, karena tidak bisa mengerjakan proyek tersebut.

“Harusnya langsung putus kontrak, karena sudah SCM,” ucapnya singkat.

Tags: Berita DPRDPasar Bojong
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
Berita Utama

DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi

Agustus 20, 2025
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Agustus 19, 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Tegal
Berita Utama

Penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal

Juni 24, 2025
Load More
Next Post

Program PTSL di Kertayasa Bermasalah

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Susunan AKD DPRD Kabupaten Tegal Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Tegal Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Nomor 12 Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal
Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

Recent News

  • DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Sosialisasi Program Pencegeahan Anti Korupsi
  • Ketua DPRD Kabupaten Tegal Baca Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Follow Us

  • Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download

© 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.