SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, kamis (20/02/2020). Rapat kali ini dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tegal terhadap Raperda Eksekutif tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, SH didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Rustoyo dan dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Drs. Dadang Darusman, MM mewakili Bupati Tegal, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tegal, Aggota DPRD Kabupaten Tegal serta tamu undangan lainnya..
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD ini merupakan jawaban atas penyampaian Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang disampaikan Bupati Tegal yang diwakili Sekda dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes, MM sebelumnya.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Wasbun Jauhari Khalim, SE mengatakan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya memerlukan penanganan tidak saja oleh para arkeolog tetapi juga oleh semua pemangku kepentingan. Disamping itu, cagar budaya juga memerlukan sebuah sistem legislasi dan administrasi yang khas sesuai dnegan publiknya. Namun yang menjadi permasalahan menurut F-PKB adalah konsep dasar pelestarian khususnya dalam pemanfaatan cagar budaya.
Menurut F-PKB, dalam upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfataan. “Untuk itu, idealnya cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut”, ujar Wasbun.
Dalam PU, F-PKB memberikan 5 (lima) catatan terhadap Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, yaitu F-PKB minta perhatian terkait benda cagar budaya peninggalan Islam seperti masjid, makam, situs Islam yang ada di Kabupaten Tegal. Catatan kedua, perlu dimuat dalam satu bab khusus tentang bangunan cagar budaya yang tergolong ke dalam kawasan strategis pariwsata. Kemudian, ketiga sosialisasi intensif tentang warsian budaya dan cagar budaya agar masyarakat mengetahui jumlah dan lokasi cagar budaya di Kabupaten Tegal. Keempat, keberadaan perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya. Terakhir, F-PKB memberi catatan agar paradigma pelestarian cagar budaya saat ini tidak terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tandas Wasbun.
Fraksi PDIP Perjuangan dalam pemandangan umumnya memberi catatan agar paradigma pelestarian cagar budaya disamping tindakan mempertahankan juga dalam pengembangan dan pemanfaatannya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. F-PDI berharap keberadaan perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya. F-PDIP menegaskan, tanggung jawab pelestarian cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi menjadi perhtain bersama.
Catatan selanjutnya, F-PDIP mengingatkan bahwa kelalaian dalam melakukan pelestarian cagar budaya sama artinya menghilangkaan asset budaya bangsa. Terakhir catatan dari F-PDIP adalah mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata untuk menarik para investor. Demikian Pemandangan Umum F-PDIP melalui Nurkholifah, SH.
Pemandangan umum Fraksi selanjutnya dari F-P.Gerindra. Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Rizqo Wildan Aguinaldo, SP menyatakan, sesuai dengan amanat UU Cagar Budaya telah menegaskan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai hasil peradaban budaya masa lalu. Hal ini karena cagar budaya mengandung informasi masa lalu, terutama hasil peradaban dan kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai keluhuran bangsa.
Melalui Raperda ini, F-P Gerindra berharap masyarakat yang hidup pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat mengenal dan mempelajari nilai-nilai dari proses budaya yang telah diwarisi.
Melalui juru bicaranya, F. P. Gerindra memberi catatan bahwa diperlukan perhatian lebih dalam pelestarian cagar budaya, sebab sifat dari cagar budaya yang unik, rapuh, langka, terbatas dan tidak bisa diperbarui. Disamping itu, perlu sosialisasi yang intensif tentang warisan dan cagar budaya. F. P. Gerindra berharap agar dalam pembangunan memperhatikan cagar budaya, dan tumbuhnya cagar budaya diharapkan dapat meringankan beban APBD karena dapat membiayai sendiri. Tidak kalah pentingnya menurut F. P. Ger4indra adalah peran SDM dalam menunjang keberhasilan pengembangan pariwisata budaya dalam pemanfaatan cagar budaya. Kemudian, terakhir F. P. Gerindra mengusulkan apakah tidak sebaiknya diutamakan pembangunan logo/symbol dan/icon Kabupaten Tegal seperti contohnya Monumen Nasional di Jakarta. Imbuhnya.
Fraksi P-Golkar melalui M. Bintang Adi Prajamukti, SH, MH memberi catatan terkait dengan kisah pohon Randu Alas Slawi yang katanya dijadikan cagar budaya di Kabupaten Tegal tetapi kini telah ditebang dan hilang dikarenakan tumbuh di tanah milik pribadi. Kemudian, Bioskop Singa dan Bioskop Rama merupakan bangunan yang mempunyai nilai sejarah namun sekarang tinggal kenangan. “Sudah siapkah anggaran untuk bangunan-bangunan yang mempunyai sejarah seperti ini agar bisa kita miliki, sehingga menjadi bangunan cagar budaya”. Tanya F. P. Golkar.
Selanjutnya pemandangan umum dari Partai P3-Nurani Rakyat melalui juru bicara Khaeru Sholeh, SH member 2 (dua) catatan, yaitu dalam melestarikan kekayaan budaya diperlukan pengelolaan yang baik dan terarah, serta keterlibatan banyak orang dan lembaga. Kemudian, dalam pengelolaan cagar budaya agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lain lagi dengan pemandangan umum Fraksi Demokrat–Sejahtera (F.Desa) melalui Sriyanto, SSi. Dikatakan F. Desa, Pemerrintah daerah dalam membentuk tim ahli cagar budaya harus mempertimbangkan kompetensi personal. Selain itu, pemerintah daerah perlu membuat museum cagar budaya yang representatif. Kemudian, pemerintah daerah perlu berkomunikasi dengan stakeholder budaya dalam menetapkan cagar budaya. Terakhir, keberpihakan anggaran pemerintah daerah dalam menggali potensi cagar budaya, serta penetapan suatu cagar budaya dengan mempertimbangkan aspek yang tidak bersifat politis.
Discussion about this post