Slawi – Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H. Agus Salim,SE, meminta Pemkab Tegal untuk memberikan wewenang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang hendak kembali merantau ke kota besar di seluruh Indonesia.
Hal ini diminta dalam rangka menanggapi permintaan surat keterangan bebas Covid-19 di beberapa kota besar, bagi setiap orang yang akan kembali bekerja.
“Sebagai wakil rakyat, saya memohon agar Pemkab Tegal segera menunjuk siapa OPD yang diberi wewenang untuk memberi surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga Kabupaten Tegal yang akan kembali bekerja di luar Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat Kabupaten Tegal akan bekerja diluar kota, bisa bekerja kembali didaerah tujuan tanpa hambatan berarti. “Saat ini jika warga kabupaten Tegal akan kembali bekerja di luar Kabupaten Tegal atau luar provinsi, mereka diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asal. Selain itu, mereka nantinya juga diminta membawa surat keterangan hasil rapid test dan tes PCR, serta membawa surat keterangan perjalanan kembali bekerja ke daerah asal tempat mereka bekerja,” tegas Agus Salim.
Terkait dengan serap aspirasi, Agus Salim mengatakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, tetap melaksanakan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya saat pandemi virus corona atau COVID-19, namun dengan jumlah peserta yang relatif sedikit dan terbatas.
“Reses dalam rangka serap aspirasi tetap dilaksanakan, disepakati anggota DPRD pada rapat Badan Musyawarah,” ujarnya
Pelaksanaan serap aspirasi masyarakat tersebut, kata dia, tetap memperhatikan pembatasan fisik serta tidak melakukan kegiatan tatap muka dengan massa yang relatif banyak sesuai protokol kesehatan dan Maklumat Kapolri.
“Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Tegal itu hanya boleh mengumpulkan warga di daerah pemilihannya sebanyak 50 orang per hari, mulai tanggal 22 Juli -27 Juli 2020, tetap semangat semuanya meski ditengah pandemi corona,” katanya.
Discussion about this post