Slawi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Komisi III DPRD menghentikan sementara aktivitas pembangunan perusahaan dok kapal di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Proyek tersebut dinilai belum bisa dilanjutkan karena berada di kawasan yang saat ini berstatus sebagai kawasan perikanan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi proyek di lahan seluas sekitar delapan hektare tersebut. Dalam kunjungan tersebut, rombongan bertemu dengan pihak Direktur PT Proskuneo Kresna Santosa, Kepala Desa Kramat Soleh.Umi menegaskan perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga status tata ruang kawasan berubah menjadi kawasan industri dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. “Tidak boleh melanjutkan aktivitas konstruksi atau apa pun sebelum kawasan ini berubah menjadi kawasan industri, termasuk seluruh izin yang berkaitan dengan DLH,” kata Umi, Kamis (2/7/2026). Selain menghentikan aktivitas, DPRD juga meminta perusahaan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana investasi dan proses perizinan yang sedang ditempuh
Menurutnya, apabila perusahaan tetap menjalankan aktivitas pembangunan, Komisi III akan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penghentian. “Kalau perusahaan tetap melakukan aktivitas maka kami akan melakukan upaya pemberhentian melalui instansi terkait dan aparat penegak hukum,” tegasnya. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Ragil Tresna Setyaningrum, juga meminta perusahaan mematuhi arahan tersebut. Ia berharap apabila proyek nantinya dapat dilanjutkan, perusahaan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat, termasuk tidak menutup aliran sungai di sekitar lokasi.
Sementara itu, Direktur PT Proskuneo, Kresna Santosa, menjelaskan perubahan status tata ruang menjadi kendala utama proyek tersebut. Ia mengatakan, saat pertama mengurus perizinan pada 2023, lokasi tersebut masih masuk kawasan industri. Namun ketika kembali mengurus perizinan lanjutan pada 2025, perusahaan diminta mengajukan ulang karena kawasan telah berubah menjadi kawasan perikanan.
“Kami saat ini sudah menghentikan aktivitas sambil menunggu proses perizinan perubahan tata ruang,” ujarnya. Terkait rencana penutupan aliran sungai yang sempat menjadi sorotan warga, Kresna menegaskan hal itu masih sebatas usulan dan belum pernah direalisasikan. “Itu baru pengajuan. Belum ada mediasi maupun komunikasi. Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu tidak akan kami lanjutkan. Faktanya sampai sekarang sungainya juga belum ditutup,” katanya.
Kepala Desa Kramat, Soleh, mengaku baru mengetahui adanya rencana penutupan sungai tersebut. Ia menjelaskan, izin tata ruang (ITR) untuk lokasi itu sempat terbit pada 2023 ketika wilayah tersebut masih berstatus kawasan industri. Namun, pada 2024 status kawasan kembali berubah menjadi kawasan perikanan sehingga proses investasi ikut terhenti. “Kalau sosialisasi kepada warga sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Kendalanya memang perubahan status kawasan,” ujarnya.






