• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Kamis, Januari 15, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Desa Diminta Taat Perbup 75 Tahun 2016

admin by admin
Januari 6, 2017
in Berita Utama
0

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal , meminta kepala Desa yang tersebar di kabupaten Tegal, untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Desa. Dalam merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa.

” Sudah ditetapkan beberapa pekan silam. Perbup itu, mengatur tentang pemerintahan desa termasuk kepala desa dan perangkat desa.Jadi kepala desa jangan sampai arogan jika hendak merekrut perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan, kades harus mengacu pada peraturan yang ada,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sunodo Sutrisno.

Dia menyarankan, untuk mengisi kekosongan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) perangkat desa, maka pemerintah desa harus membuat profil desa lebih dulu. Setelah profil dibuat, akan diketahui status desa yang meliputi swasembada, swakarya, dan swadaya.

Jika swasembada maupun swakarya yang kosong, maka pemerintah desa wajib menempatkan petugas baru maksimal 3 orang. Sedangkan jika swadaya yang kosong, maka wajib menempatkan maksimal 2 orang yang terdiri dari kepala seksi (kasi) maupun kepala urusan (kaur).

“Penempatan itu, tergantung keuangan desa,” kata bendahara Fraksi Gerindra ini.

Sebaliknya, jika profil desa sudah dibuat dan ternyata jumlah perangkat desa lebih banyak, maka kades dilarang memberhentikan mereka sebelum usianya mencapai 60 tahun.

Menurut Sunodo, jika ada kelebihan personel, sebaiknya dialihkan menjadi staf atau membantu tugas kasi maupun kaur. Mereka pun juga tetap mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dari APBD II.

“Semua ini ada aturannya. Termasuk tentang sekretaris desa (sekdes),” ujarnya.

Menurutnya, jika ada kekosongan pada sekdes, maka kades tidak harus melakukan penjaringan lagi. Kades dapat menunjuk salah satu perangkat desa yang memiliki kemampuan sebagai sekdes. Namun, sebelum penunjukkan itu, kades harus lebih dulu konsultasi dengan camat setempat.

“Minimal dua tahun, perangkat desa tidak boleh dimutasi. Kecuali masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun, silahkan dimutasi,” ucapnya.

Kemudian setiap satu periode atau lima tahun, lanjut Sunodo, seluruh perangkat desa harus dievaluasi oleh kades. Apabila hasil evaluasi bagus, maka dapat diperpanjang selama lima tahun ke depan. Tapi, setelah 10 tahun atau dua periode, mereka wajib diroling.

“Rolingan dilakukan selama 10 tahun,” pungkasnya. (sumber radartegal )

ShareTweetPin

Related Posts

Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet
Berita Utama

Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet

Januari 14, 2026
Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif
Berita Utama

Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif

Januari 14, 2026
Jalan Pagerbarang-Balapulang Tegal Rusak Parah, Banyak Lubang Besar Mengaga
Berita Utama

Jalan Pagerbarang-Balapulang Tegal Rusak Parah, Banyak Lubang Besar Mengaga

Januari 13, 2026
Ketua DPRD  Kabupaten Tegal Menghadiri Acara Pemerintah Kabupaten Tegal Jalin Sinergi dengan Bank Mandiri Untuk Mewujudkan Pelayanan Pajak Daerah yang Cepat dan Transparan
Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Menghadiri Acara Pemerintah Kabupaten Tegal Jalin Sinergi dengan Bank Mandiri Untuk Mewujudkan Pelayanan Pajak Daerah yang Cepat dan Transparan

Januari 12, 2026
Load More
Next Post

Perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan III tahun 2016

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi, Dorong Penguatan Kinerja Pemkab Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Wakil Ketua DPRD kabupaten Tegal Menjaga kelestarian alam di lereng Gunung Slamet
    • Sepi Pengunjung, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Dorong Pengelola Purwahamba Indah Inovatif

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.