Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tegal pada tanggal 29 Oktober 2017, hanya dilakukan satu putaran. Jika terjadi hasil perolehan suara tertinggi sama, maka akan dilanjutkan dengan uji kompetensi.
Hal itu terungkap saat acara Dialog Interaktif Parlementaria yang disiarkan langsung Radio Slawi FM di serambi barat gedung DPRD Kabupaten Tegal, kemarin. Acara itu diikuti anggota Komisi I, yakni Endang Suprapti (PDIP), Noviatul Faroh (PKB), Karso (PKB) dan Hartono Sosrodjojo (Demokrat) yang dipandu Bung TW. Dalam dialog interaktif yang diselingi dengan pertanyaan dari masyarakat melalui SMS itu, membahas tentang Pilkades serentak yang dilaksanakan pada 29 Oktober 2017.
a�?Ada pembeda dari aturan Pilkades serentak dengan Pilkades sebelumnya. Salah satunya, Pilkades hanya dilakukan satu putaran,a�? kata Endang Suprapti.
Dikatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Tegal yang diikuti 48 desa dari 17 kecamatan itu, tidak ada aturan untuk Pilkades ulang. Dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa, hasil pemungutan suara yang sama akan dilanjutkan dengan uji kompetensi.
a�?Uji kompetensi juga dilakukan jika calon lebih dari lima orang,a�? terangnya.
Dalam Perbup tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa calon minimal 2 dan maksimal 5 orang. Namun, jika ada calon lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi. Seleksi dilakukan dengan melihat tingkat pendidikan, pengabdian jika calon dari perangkat desa, dan uji kompetensi.
a�?Perbedaan lainnya dengan Pilkades sebelumnya, diantaranya gambar yang dicoblos sebelumnya menggunakan palawija, tapi kini menggunakan foto calon,a�? bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, calon tidak harus berasal dari desa setempat, tapi orang luar desa bahkan daerah bisa mencalonkan diri. Asalkan, Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun demikian, jika terpilih maka harus membuat surat kesanggupan untuk tinggal di desa setempat.
a�?Tidak ada kuota kehadiran. Jadi, berapa pun yang hadir tetap tidak mengurangi hasil. Bahkan, saksi walkout pun tetap sah,a�? pungkasnya.
Discussion about this post