Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Rekomendasi itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2017 di gedung DPRD setempat, kemarin.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDIP, Rustoyo dihadiri Asisten 1 Sekda Tegal, Nurlaeli dan sejumlah kepala OPD lainnya. Laporan Banggar dibacakan oleh Sekretaris Banggar yang diwakilkan Kabag Persidangan, Susiana Hartiningrum. Dalam laporannya, laporan Banggar telah melalui proses rapat pembahasan atas laporan komisi I, II, III dan IV bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tegal pada Selasa (12/9).
Susiana saat membacakan laporan Banggar, bahwa hasil laporan komisi II diterima keseluruhan dengan penambahan atau pengurangan. Untuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, usulan anggaran pengkajian potensi pendapatan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 50 juta, dipertimbangkan untuk dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal 2018. Bahkan, Banggar merekomendasikan adanya pansus retribusi pasar yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.
a�?Agar dibentuk Pansus tentang retribusi pelayanan pasar pelataran, retribusi pasar los, dan retribusi pasar kios,a�? katanya.
Pembentukan pansus itu, lanjut dia, disinyalir adanya penarikan retribusi tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Sementara itu, dalam laporan Banggar juga ada beberapa anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2017 yang tidak disetujui, diantaranya pendampingan taman teknologi pertanian semula Rp 742 juta berkurang Rp 498 juta menjadi Rp 246,9 juta. Kemudian, anggaran Rp 498 juta yang merupakan hasil pengurangan anggaran pendampingan taman teknologi digeser untuk kegiatan pembangunan jembatan TTP Kesuben, dan lanjut pembangunan UPTD Lebaksiu, tidak disetujui.
Discussion about this post