Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban izin usaha. Diduga banyak izin usaha yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.
a�?Banyak laporan masuk terkait dengan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. Ini harus segera ditertibkan sebelum menjamur,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.
Dikatakan, praktek panti pijat menjamur setelah ditutupnya sejumlah lokalisasi di wilayah pantura Kabupaten Tegal. Hal itu mengindikasikan adanya perpindahan Pekerja Sek Komresial (PSK) yang beralih menjadi tukang pijat. Namun, patut diduga panti pijat itu disalahgunakan untuk tempat prostitusi.
a�?Harus dilakukan pengecekan dan penertiban terkait dengan izin usahanya. Jika izin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Satpol PP harus menertibkan,a�? tegasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkiat dengan maraknya panti pijat di wilayah pantura. Tidak hanya jumlah pekerja di panti pijat, namun juga dokumen perizinannya. Beberapa panti pijat diketahui telah berizin, tapi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, yakni izin pengobatan tradisional.
a�?Ini sebenarnya menjadi tugas instansi yang mengeluarkan izin. Satpol PP bergerak jika instansi terkait meminta dukungan untuk dilakukan penertiban,a�? terang Berlian.
Dijelaskan, jika ada izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, mekanismenya instansi yang mengeluarkan izin melakukan teguran. Teguran tertulis dilakukan mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika setelah dilakukan teguran ketiga, pengusaha belum melaksanakan isi surat teguran tersebut, maka baru dilakukan penutupan yang dibantu Satpol PP.
a�?Satpol PP melakukan penertiban atas perintah Bupati. Instansi yang merasa tidak mampu melakukan penertiban, bisa mengajukan surat ke Bupati. Jika sudah ada perintah Bupati, maka Satpol PP akan bergerak,a�? jelasnya.
Ditambahkan, Satpol PP juga telah melakukan pendataan terhadap izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya di DPMPTSP, tapi juga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang mengeluarkan izin pendirian warung di lokasi wisata. Namun, warung tersebut diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras.
a�?Dinas yang mengeluarkan izin harus bergerak dulu, baru Satpol PP melakukan penutupan dengan perintah Bupati,a�? pungkasnya.
Discussion about this post