SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda itu nantinya akan digunakan untuk mengatur kawasan hijau, industri, dan pemukiman penduduk. Namun, penyusunan perda mengalami kendala mengingat banyaknya pemukiman penduduk yang berdiri di atas lahan hijau.
“Memiliki atau membangun rumah itu hak warga, kita tidak bisa menghindari meski rumah itu berdiri di atas lahan hijau,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, saat menjadi narasumber dalam acara Parlementaria di Serambi Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (10/4).
Mengingat hal itu, Agus mengaku akan melakukan zonasi kawasan pemukiman penduduk untuk 5 atau 10 tahun ke depan. Zonasi pemukiman akan diutamakan di tepi jalan. Menurut Agus, walau di tepi jalan merupakan lahan hijau, tapi tidak dipungkiri jika lahan tersebut akan menjadi pemukiman atau kawasan industri.
“Penyumbang terbesar adalah pemukiman. Biasanya, pemukiman penduduk atau industri akan berdiri di tepi jalan. Makanya kita akan prioritaskan itu,” cetusnya.
Selain pemukiman penduduk, lanjut Agus, penyumbang terbesar yang menghambat Perda RTRW ini yakni pembangunan jalan tol Trans Jawa. Dirinya tak menampik, sebelum ada jalan tol, pengairan lahan pertanian berjalan lancar. Namun, setelah ada proyek nasional itu, pengairan tersumbat.
“Saat ini kita sedang mencari jalan keluarnya. Bagaimana caranya supaya pengairan itu lancar. Maka dari itu, perda akan kita sesuaikan dengan dinamika yang ada,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Discussion about this post