SLAWI – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke DPRD Kabupaten Tegal, kemarin. Hal itu karena tingkat kesadaran untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai rendah.
Turunnya KPK ke Kabupaten Tegal dipimpin Koordinator Pemeriksa Gratifikasi, Uding Juharudin didampingi Spesialis Pendaftaran Pemeriksaan LHKPN Budhi Rustandi, Spesialis Muda Gratifikasi Tifani Rosa dan Spesialis Muda LHKPN Denny Setiyanto. Keempat anggota KPK itu melakukan Sosialisasi Cara Pelaporan LHKPN dan Gratifikasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal. Dalam kesempatan itu, hampir 50 anggota DPRD hadir dalam acara sosialisasi tersebut.
“Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Anggota DPRD Kabupaten Tegal masih rendah. Kita berharap nanti adanya kesadaran untuk menyampaikan laporan LHKPN seluruh anggota DPRD kepada KPK. Kalau bisa 100 persen untuk jadi percontohan daerah lainnya,” kata Uding Juharudin.
Dikatakan, pelaporan LHKPN wajib bagi penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. Terlebih, bagi anggota DPRD yang mencalonkan kembali dan kembali terpilih, harus mengumpulkan LHKPN ke KPU selambat-lambatnya 7 hari setelah ditetapkan menjadi calon terpilih.
“Kewajiban pelaporan LHKP sebenarnya tidak sulit, karena singkron dengan pembayaran NPWP,” ujarnya.
Terkait dengan sosialisasi gratifikasi, Uding menjelaskan, setiap penyelenggara negara saat dilantik sudah bersumpah untuk tidak menerima hadiah. Jika mereka tetap menerima hadiah, maka bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Sanksi gratifikasi bagi penyelenggara negara sangat berat, yakni bisa dipidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimum pidana penjara 20 tahun.
“Denda juga berat minimal Rp 200 juta maksimum Rp 1 miliar,” tegasnya.
Saat ditanyakan soal aturan fee proyek dalam kegiatan yang bersumber dalam APBD, Uding menegaskan, dalam aturan tidak diperboelahkan. Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Jika penyelenggara negara meminta fee proyek kepada penyedia jasa, bisa masuk dalam pidana suap. Dimana, pidana itu baik yang member dan menerima bisa dipidanakan.
“Sudah banyak yang kena soal fee proyek. Sanksi lebih berat kepada penyelenggara negara,” pungkasnya.
Discussion about this post