SLAWI – Selama lima tahun ke depan, Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal akan menciptakan 25 peraturan daerah (perda) inisiatif. Target itu mendasari jumlah komisi di gedung DPRD setempat.
“Untuk periode 2019-2024, target kami minimal 25 perda inisiatif. Tapi, kemungkinan bisa lebih dari itu,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun, Senin (14/10).
Menurutnya, target itu sangat realistis karena produktifitas perda inisiatif di periode sebelumnya mencapai 20 perda inisiatif. Target itu bisa direalisasikan, jika setiap komisi bisa mengusulkan satu perda inisiatif dalam setahun. Sedangkan, Bapemperda menargetkan untuk usulan perda inisiatif 1-2 perda dalam setahun.
“Komisi di DPRD Kabupaten Tegal ada empat. Jika setahun 1 perda, maka dalam lima tahun bisa 20 perda. Sementara, Bapemperda lima perda dalam lima tahun. Tapi, kemungkinan bisa mencapai 30 perda selama periode ini,” ujar politisi PKS itu.
Dia mengemukakan, pembuatan perda inisiatif itu bukan dilihat secara kuantitatif, tapi kualitatif. Artinya, perda tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat. Pembuatan perda juga harus berpedoman kepada kepentingan masyarakat luas.
“Intinya, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain pembuatan perda inisiatif, Bapemperda juga akan menginventarisir perda-perda yang sudah tidak efektif. Tujuannya supaya perda yang ada bisa lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau perda-perda sudah tidak efektif, maka akan direvisi,” pungkasnya.
Discussion about this post