Slawi- Rapat Paripurna penandatanganan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui menjadi Peraturan Daerah digelar hari Senin, tanggal 02 Maret 2020 Jam 12.30 WIB. Rapat dihadiri Ketua DPRd H. Agus Salim, SE, Wakil ketua Rustoyo dan Rudi Indaryani, SH beserta Anggota DPRD, Bupati Tegal Umi Azizah, Forkompinda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Kedua Raperda tersebut adalah Reperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Agus Salim, SE didampingi Wakilnya Rustoyo dan Rudi Indrayani, SH. Dikatakan H. Agus Salim, SE, Raperda Kabupaten Tegal tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong telah di bahas bersama dengan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Tegal. Setelah Pembahasan, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah diajukan Fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Nomor : 180/0002336 Tanggal 7 Februari 2020, perihal hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal. Kemudian, tahap berikutnya adalah Persetujuan bersama antara Bupati Tegal dengan DPRD Kabupaten Tegal yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna hari ini dan langkah selanjutnya adalah permintaan Nomor Regiter ke Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal.
Ditetapkannya Raperda ini, karena telah melalui serangkaian pembahasan Raperda oleh Pansus DPRD, Nota Pengantar Bupati, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dilanjutkan Rapat Kerja dalam rangka Sinkronisasi terhadap Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi, banyak masukan saran dan usulan demi kesempurnaan raperda tersebut. Kata Agus Salim.
Sementara itu, Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah berharap, dengan disetujuinya 2 (dua) buah Raperda menjadi Perda ini, diharapkan nantinya Perda tersebut tidak hanya sekedar menjadi dokumen yang hanya bersifat formalitas saja, namun lebih dari itu apa yang telah diatur dalam Perda tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan hukum seluruh pihak dalam pengambilan keputusan. “Kepada Perangkat Daerah yang membidangi dan terkait agar segera mengambil langkah-langakah yang dipandang perlu sebagai tindak lanjut dari pelakanaan Perda yang telah disepakati”. Ujar Umi Azizah.
Dikatakan Umi, sektor perbankan daerah memilliki posisi strategis dalam sistem perekonomian daerah, serta berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian regional dan nasional. Untuk itu, menurut Umi, perlu penyesuaian dengan sistem perbankan nasional, sehingga perbankan daerah dapat lebih sehat secara individu yang berpengaruh dalam penyehatan perbankan secara nasional.
Selanjutnya Umi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menjadikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gotong Royong berubah bentuk badan hukumnya menjadi PT BPR BANK TGR (Perseroda). Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Daerah, Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari Perusahaan Perseroan Daerah dan Perusahaan Umum Daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasama dan dukungan kepada eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan Daerah tersebut diatas. Berkat kebersamaan yang terbagunn dan terus terpelihara rancangan Peraturan Daerah Tersebut, pada hari ini dapat disetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Untuk itu, jalinan kerjasama dan kemitraan selama ini menjadi harapan kita semua untuk pembahasan rancangan Peraturan Daerah dimasa persidangan berikutnya”. Ujarnya.
Bupati juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginnya atas usaha dan kerja keras Pimpinan, Anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan, atas dibahasnya Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal bersama Eksekutif “Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penanggulangan Penyakit Menular” , yang diagendakan juga pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Tegal dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada hari ini. Ujar Bupati.
Discussion about this post