Slawi – Petilasan tidak bisa dianggarkan dalam APBD II Kabupaten Tegal. Hal itu karena petilasan tidak termasuk dalam cagar budaya.
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD kabupaten tegal Nursidik, usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkot Bekasi membahas tentang pengelolaan cagar budaya. Menurutnya, jika ada sebuah tempat atau bangunan yang tidak bisa dijadikan cagar budaya. “misalnya petilasan. Itu bukan termasuk cagar budaya.” Kata Nursidik.
Dia menjelaskan, petilasan bisa dijadikan cagar budaya jika di lokasi tersebut ada banagunan yang berusia lebih dari 50 tahun. Hal itu seperti yang disampaikan oleh tim ahli cagar budaya dari kota Bekasi. Para ahli di kota tersebut tidak fokus melakukan penelitian terhadap petilasan. Mereka cenderung fokus ke makam yang didalamnya ada jenazahnya.
“yang dinamakan cagar budaya itu usianya lebih dari 50 tahun. Petilasan tidak bisa menajdi tanggung jawab daerah.” Ujar ketua komisi I ini.
Setelah melakukan kunker, Nursidik mengaku akan mengidentifikasi makam-makam dan petilasan dengan tim ahli di Kabupaten Tegal. Saat ini, sudah ada beberapa cagar budaya yang tercatat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Diantaranya, makam amangkurat, makam hanggawana, makan ki gede sebayu, makampurbaya, dan beberapa bangunan lainnya.
“makam dan benda penting peninggalan sejarah di Kabupaten Tegal saat ini sudah didata. Tapi nanti akan diidentifikasi dan dievaluasi lagi” ucapnya.
Selain makan, lanjut Nursidik, pabrik gula (PG) Pangkah juga termasuk cagar budaya. Peninggalan Belanda itu sudah masuk dalam data di dinas terkait. Namun, Pemkab Tegal tidak bisa memberikan anggaran yang berlabihan karena tempat tersebut milik BUMN. “kita hanya bisa melakukan pemeliharaan saja.” Pungkasnya.
Discussion about this post