SLAWI – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal Anggota Komisi III Hj. Noviatul Faroh.,S.IP Menerima kunjungan kerja Pansus C DPRD Kabupaten Demak terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pesantren yang saat ini sedang di godok di DPRD Kabupaten Demak
Dalam sambutan penerimaannya Hj. Noviatul Faroh., S.IP menyampaikan terima kasih kepada Pansus C DPRD Kabupaten Demak yang memilih kabupaten Tegal sebagai lokasi kunjungannya
” Kami merasa bangga menerima kunjungan rombongan Pansus C DPRD Kabupaten Demak”.Ujarnya
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Noviatul yang saat penggodokan Raperda Pesantren di Kabupaten Tegal menjadi Ketua Pansus, secara panjang lebar menjelaskan bagaimana upaya pihaknya menggolkan Raperda Pesantren.
Dalam penjelasannya, Noviatul mengatakan Raperda Pesantren tidak hanya melibatkan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dikatakan, ada sejumlah pasal yang ada di Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Tegal yang bisa diadopsi untuk memperkaya Raperda Pesantren Kabupaten Demak Setiap itemnya harus jelas dan diikat dalam Raperda.
Discussion about this post