SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Kunjungan Kerja Badan Kehormatan DPRD ke DPRD Kabupaten Kuningan terkait penerapan Kode Etik dan Tata Beracara,pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (14/2/2022) di Ruang Transit Gedung DPRD diterima langsung oleh Wakil Ketua BK Kabupaten Kuningan Purnomo
Kunjungan kerja dari BK DPRD Kabupaten Tegal ini terkait bagaimana penerapan sanksi kepada anggota Dewan yang melanggar Kode Etik DPRD. “Saya mewakili teman teman dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal bertanya, bagaimana penerapan sanksi atau tindakan kepada anggota DPRD yang melanggar Kode Etik anggota DPRD di Kabupaten Kuningan, bagaimana BK menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.” tutur Hj. Erni, A.md.Par selaku ketua rombongan sekaligus Ketua BK DPRD Kabupaten Tegal
“Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari BK DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan Bahwa Kode Etik dan Tata Beracara merupakan produk internal dprd guna menyatukan persepsi dan pelaksanaan Tupoksi yg sesuai ketentuan,
Setiap pelanggaran yg dilakukan oleh anggota DPRD dikenakan sanksi sesuai ketentuan yg telah disepakati dan ditetapkan bersama dengan tetap memperhatikan azas setia kawan, sehingga marwah BK tetap terjaga dengan baik”. Kata Purnomo
Selanjutnya dilakukan tukar menukar cindera mata oleh masing-masing kabupaten.
Semoga kunjungan kerja akan meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masing-masing serta semakin mempererat kerja sama dalam membangun daerah dan membangun bangsa, sekaligus menguatkan persatuan dan kesatuan daerah dalam kerangka negara kesatuan Indonesia harapnya.
Discussion about this post