SLAWI – DPRD Kabupaten Tegal masih terus mengawal penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). keluarga penerima manfaat (KPM).
Ketua Komisi IV DPRD kegiatan sidak guna memastikan kwalitas sembako yang diberikan serta sesuai berat dan ukuran dari masing-masing komuditi, memastikan ketepatan waktu distribusi komuditi serta memastikan tidak adanya pungutan kepada KPM dan komuditi sesuai dengan keinginan KPM.
” Disamping itu pengecekan terhadap KPM yang terdaftar penerima tetapi saldonya kosong; ini harus ditelusuri penyebabnya apa dan segera dicarikan solusi “Kata Ketua Komisi IV Ach.Jafar
Kegiatan penyaluran program sembako BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) setiap bulannya.
Melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di agen, e-Warong pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan BNI.
“Program BPNT Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu, serta untuk menjaga Kekebalan tubuh terhadap tersebarnya COVID-19 di masa Pandemi COVID-19”
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako tahun 2022 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa Komoditi Beras 10kg dan Telur 1kg, 3 Buah pir/apel, Daging Ayam 1Kg dan kacang-kancangan berupa Tahu tempe dengan nilai uang Rp. 200.000 untuk bulan Agustus 2022.Pungkasnya
Discussion about this post