SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal gelar Rapat Paripurna Pengesahan dua Peraturan daerah (PERDA), Rabu (10/5/2023). Dua Raperda yang disahkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal tahun 2023-2043. Paripurna diawali dengan pembacaan hasil pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal yang dibacakan oleh ketua Pansus Khujatul Islam.
Selain mengesahkan dua Raperda , DPRD Kabupaten Tegal kemudian melanjutkan dengan rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan hasil reses massa persidangan I Tahun 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq mengaku, lega dengan pengesahan atau persetujuan dua raperda dimaksud. Khususnya Raperda RTRW yang melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang dan mengalami berbagai kendala.” Syukur Alhamdulilah agenda hari ini adalah persetujuan Dua Raperda . Khususnya untuk Perda RTRW yang diajukan sejak tahun 2018 dan hari ini Rabu 10 Mei tahun 2023, kita berhasil menyetujuinya bersama untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
Menurut politisi asal PKB, perda RTRW pertama kali diajukan pada tahun 2018 dan sudah pernah disepakati bersama oleh DPRD dengan Bupati pada 2019 lalu kemudian diajukan kepada Provinsi dan Kementerian pusat. Hanya saja, lanjut Faiq, Perda RTRW mengalami sejumlah kendala yakni adanya penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tahun 2020 yang kemudian diturunkan di Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2021 terkait penataan ruang dan diturunkan kembali menjadi Permen ATR No 11 tahun 2021 terakit pedoman penyusunan tata ruang daerah dan lain sebagainya. Selain kendala tersebut kata Faiq, tahun 2019, 2020 hingga tahun 2021 wabah Covid-19 yang otomatis menghambat proses koordinasi secara tatap muka dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
” Ya memang ada kendala, yakni Perda yang seharusnya sudah selesai dan tinggal diajukan namun ternyata persetujuan substansinya mengalami kendala penyesuaian aturan yang ada di pusat UU Cipta Kerja. Kemudian adanya Covid ini penyebab proses Perda tersebut terganggu dan Perda ini baru bisa ditetapkan di tahun 2023,” jelasnya.
Terkait hal tersebut Bupati Tegal Umi Azizh, menyampaikan apresisiasi dan rasa bahagia, pemerintah kabupaten Tegal akan langsung menindaklanjutinya kepada Gubernur untuk dievaluasi.” Pertama saya bersyukur dan merasa bahagia, karena dua Perda dalam rapat peripurna ini dapat disetujui. Tadi surat untuk dikirim kepada Gubernur langsung saya tandatangani untuk langsung dikirim . Tinggal menunggu evaluasi Gubernur,”paparnya didampingi Sekda Pemkab Tegal dr. Widodo Joko Mulyono, Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Ir. Hery Suhartono dan Sekwan DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagyo.
Discussion about this post