• Produk Hukum
  • JDIH
  • Download
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
  • Beranda
  • Tentang DPRD
    • Sambutan Ketua DPRD
    • Sejarah
    • Tugas dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • Sekretariat Dewan
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • LKJIP
    • Rencana Strategis
    • IKU
    • Perjanjian Kerja
  • PPID
    • Program dan Kegiatan
    • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
    • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
  • Alat Kelengkapan
    • Komisi
      • Komisi I
      • Komisi II
      • Komisi III
      • Komisi IV
    • Badan Anggaran
    • Badan Musyawarah
    • Badan Kehormatan
    • Bapemperda
  • Fraksi
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PDIP
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Demokrat Sejahtera
    • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
  • Gallery
    • Video
    • Foto
  • Download
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Satpol PP Diminta Tertibkan Izin Panti Pijat

admin by admin
November 2, 2017
in Berita Utama
0

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban izin usaha. Diduga banyak izin usaha yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

a�?Banyak laporan masuk terkait dengan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat. Ini harus segera ditertibkan sebelum menjamur,a�? kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, kemarin.

Dikatakan, praktek panti pijat menjamur setelah ditutupnya sejumlah lokalisasi di wilayah pantura Kabupaten Tegal. Hal itu mengindikasikan adanya perpindahan Pekerja Sek Komresial (PSK) yang beralih menjadi tukang pijat. Namun, patut diduga panti pijat itu disalahgunakan untuk tempat prostitusi.

a�?Harus dilakukan pengecekan dan penertiban terkait dengan izin usahanya. Jika izin usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Satpol PP harus menertibkan,a�? tegasnya.

Kasatpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie menuturkan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkiat dengan maraknya panti pijat di wilayah pantura. Tidak hanya jumlah pekerja di panti pijat, namun juga dokumen perizinannya. Beberapa panti pijat diketahui telah berizin, tapi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, yakni izin pengobatan tradisional.

a�?Ini sebenarnya menjadi tugas instansi yang mengeluarkan izin. Satpol PP bergerak jika instansi terkait meminta dukungan untuk dilakukan penertiban,a�? terang Berlian.

Dijelaskan, jika ada izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, mekanismenya instansi yang mengeluarkan izin melakukan teguran. Teguran tertulis dilakukan mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Jika setelah dilakukan teguran ketiga, pengusaha belum melaksanakan isi surat teguran tersebut, maka baru dilakukan penutupan yang dibantu Satpol PP.

a�?Satpol PP melakukan penertiban atas perintah Bupati. Instansi yang merasa tidak mampu melakukan penertiban, bisa mengajukan surat ke Bupati. Jika sudah ada perintah Bupati, maka Satpol PP akan bergerak,a�? jelasnya.

Ditambahkan, Satpol PP juga telah melakukan pendataan terhadap izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya di DPMPTSP, tapi juga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang mengeluarkan izin pendirian warung di lokasi wisata. Namun, warung tersebut diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras.

a�?Dinas yang mengeluarkan izin harus bergerak dulu, baru Satpol PP melakukan penutupan dengan perintah Bupati,a�? pungkasnya.

Tags: headerHeadline
ShareTweetPin

Related Posts

Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang
Berita Utama

Jembatan Guci Harus Segera Dibangun,DPRD Desak Pemkab Tegal

Januari 27, 2026
Harga Mati Kembalikan Fungsi Hutan, Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani Penanaman Pohon
Berita Utama

Harga Mati Kembalikan Fungsi Hutan, Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani Penanaman Pohon

Januari 27, 2026
Intensitas Hujan di Kabupaten Tegal Masih Tinggi,Ketua DPRD Minta Warga Waspada Bencana
Berita Utama

Intensitas Hujan di Kabupaten Tegal Masih Tinggi,Ketua DPRD Minta Warga Waspada Bencana

Januari 26, 2026
Hadiri Ranwal RKPD 2027, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sampaikan Pesan Penting Ini
Berita Utama

Hadiri Ranwal RKPD 2027, Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sampaikan Pesan Penting Ini

Januari 26, 2026
Load More
Next Post

Tarif Pajak Restoran Dirubah

Discussion about this post

Terpopuler

  • 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 119 Kepala Desa di Kabupaten Tegal Akan Purna Tugas, APDESI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pilkades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penetapan UMK 2026 Dibahas Komisi II DPRD Tegal dan Apindo, PHK Massal Disinggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurang Maksimal, Lokalisasi Terselubung di Kabupaten Tegal Marak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Nyalon Kades Capai Rp 1 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Bandang Kembali Melanda, Kawasan Guci Butuh Ditata Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Tinggi, Dorong Penguatan Kinerja Pemkab Tegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
    DPRD Kabupaten Tegal

    DPRD Kabupaten Tegal
    Jl. Dr. Sotomo No. 1 Slawi
    Email : setwan@dprd-tegalkab.go.id

    Recent News

    • Jembatan Guci Harus Segera Dibangun,DPRD Desak Pemkab Tegal
    • Harga Mati Kembalikan Fungsi Hutan, Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani Penanaman Pohon

    Follow Us

    • Produk Hukum
    • JDIH
    • Download
    • Kontak

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Tentang DPRD
      • Sambutan Ketua DPRD
      • Sejarah
      • Tugas dan Wewenang
      • Hak dan Kewajiban
    • Sekretariat Dewan
      • Tugas dan Fungsi
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • LKJIP
      • Rencana Strategis
      • IKU
      • Perjanjian Kerja
    • PPID
      • Program dan Kegiatan
      • Laporan Realisasi Anggaran Tahun Lalu
      • Laporan Realisasi Anggaran Berjalan
    • Alat Kelengkapan
      • Komisi
        • Komisi I
        • Komisi II
        • Komisi III
        • Komisi IV
      • Badan Anggaran
      • Badan Musyawarah
      • Badan Kehormatan
      • Bapemperda
    • Fraksi
      • Fraksi PKB
      • Fraksi PDIP
      • Fraksi Gerindra
      • Fraksi Golkar
      • Fraksi Demokrat Sejahtera
      • Fraksi Perbanas (PPP-PAN)
    • Gallery
      • Video
      • Foto
    • Download

    © 2023 DPRD Kab. Tegal - All Right Reserved Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal.