SLAWI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di 114 desa dilaksanakan pada 17 Desember 2018. Awal bulan Agustus 2018, Pemkab Tegal sudah memulai melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
“Kepastian tanggal pelaksanaan Pilkades serentak tahap II dilakukan pada 17 Desember,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim saat melakukan rapat pembahasan bersama Dispermades Kabupaten Tegal, baru-baru ini.
Dikatakan, tahap pelaksanaan Pilkades serentak dimulai dari sosialisasi terhadap masyarakat dari mulai tingkat desa hingga kabupaten pada awal Agustus. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada awal bulan depan juga sudah mulai melayangkan surat pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kades.
“Pembentukan panitia pemilihan Pilkades sudah harus dilakukan pada 15 Oktober. Pendaftaran calon kades juga dilakukan mulai awal Oktober hingga pertengahan Oktober,” beber Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal itu.
Sementara itu, lanjut dia, penetapan calon kades dilakukan pada 3 Desember 2018. Usai ditetapkan, panitia mengundi nomor urut pada 7 Desember 2018, dilanjutkan dengan masa kampanye mulai 7-11 Desember 2018, dan masa tenang pada 12-14 Desember 2018.
“Untuk pedoman pelaksanaan Pilkades berupa Perda sudah direvisi. Namun, kami akan mulai mencermati revisi Perda pada pekan depan,” ujarnya.
Ditambahkan, jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang ke 2 sebanyak 114 desa. Jumlah itu terbagi di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Dari 114 desa itu, masa berakhir jabatan kepala desa berbeda-beda. Yang berakhir pada Desember 2018 sebanyak 57 desa, Januari 2019 16 desa, Februari 2019 22 desa, Maret 2019 8 desa, dan April 2019 hanya 11 desa. Bagi kepala desa yang masih menjabat dan hendak mencalonkan lagi, tidak harus mundur. Mereka hanya mengajukan cuti selama pelaksanaan pilkades. Setelah pilkades selesai, mereka akan menjabat lagi sampai berakhirnya masa jabatannya.
“Semoga pelaksanaan Pilkades tahap II lebih dari daripada tahap I,” harapnya.
Discussion about this post