Slawi – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020. Rapat paripurna penyampaian KUPA dan PPAS Tahun 2020 digelar bersama dengan Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2019, dan Pengambilan Keputusan Terhadap 2 Raperda yaitu Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembanguann Daerah dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima, serta Paripurna Penyampaian Laporan Realisasi Semeserter Pertama APBD dan Prognosis 6 (enam) Bulan berikutnya Tahun Anggaran 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tegal H. Agus Salim, SE, MM, Senin, 3 Agustus 2020.
Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah, Ketua DPRD H. Agus Salim, SE, MM, Wakil Ketua Rustoyo, Rudi Indrayani, SH dan Agus Solichin, SPsi, serta Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Selain itu, juga hadir Kepala Bappeda dan Litbang Bambang Kusnandar Aribawa, SP, MSi dan Kepala BPKAD Amir Makhm,ud, SE. MSi. Agenda rapat berlangsung khidmat selama melakukan pembahasan.
Dalam sambutanya Bupati Tegal Dra. Hj. Umi Azizah mengatakan, seperti yang telah diketahui bersama, bahwa di saat pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal memasuki Tri Wulan I Tahun 2020, secara nasional kita mengalami kejadian luar biasa yaitu dilanda pandemi Covid-19. Presiden menetapkan pandemi tersebut sebagai bencana nasional dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2029 (Covid-019) sebagai bencana Nasional pada tamnggal 13 April 2020.
Dikatakan Umi, dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penangganan pandemik covid-19 tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocuisng Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covif-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakuklan realokasi dan refocusing anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Bupati Umi Azizah menjelaskan, dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal sampai bulan Juni Tahun 2020, dan Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020, maka Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal sampai Bulan Juni Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tegal Tahun 2020 meliputi : penyesuaian terhadap penetapana Dana Transfer yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Aloaksi Khusus, Dana Insentif Daerah, dan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, penyesuaian Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan adanya permasalahan aktual yang berkembang serta adanya penjadwalan ulang beberapa kegiatan”. Jelasnya.
Selanjutnya Umi menjelaskan, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2020 menjadi Rp. 2.644.906.979.000,- dari Rp. 2.875.037.755.000,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 230.130.776.000,-. Kebijakan belanja, untuk belanja tidak langsung bertambah Rp.19.193.515.000,- menjadi Rp. 1.698.939.824.000,- dari semula Rp. 1.680.746.309.000,-, sedangkan untuk belanja langsung berkurang Rp. 192.008.908.000,- dari semula Rp. 1.211.058.944.000,- menjadi Rp. 1.019.050.036.000,-. Hal ini karena untuk setiap OPD agar menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat akibat dari pandemic Covid1-9.
Disamping itu, kebijakan pembiayaan, terutama untuk penerimaan pembiayaan dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SILPA) lebih besar Rp. 58.164.383.000,- dari penetapan APBD 2020 Rp. 30.767.497.000,- sehingga menjadi Rp. 88.931.881.000,-. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah lebih besar Rp. 1.849.000.000,- dari penetapan APBD 2020 Rp. 14.000.000.000,- sehingga menjadi Rp. 15.849.000.000,-. Demikian umi menjelaskan pada saat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Discussion about this post