SLAWI – SLAWI – Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tegal menolak kebijakan pemerintah pusat soal legalitas investasi minuman keras beralkohol. Hal itu dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal saat memberi keterangan di kantornya.
Haji Bakhrun, Selasa (2/3) mengatakan, dirinya sebagai anggota Fraksi PKS Kabupaten Tegal sepakat dengan seruan DPP PKS terkait penolakan legalitas miras. Karena itu bisa merusak generasi bangsa.
Legalitas miras merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kendati investasi miras yang dilegalkan baru di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, tetapi kebijakan itu sudah melukai perasaan rakyat dan umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Mestinya negara hadir memutus rantai persoalan tentang bahayanya miras. Karena mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaatnya,” katanya.
Soal menyelamatkan moral bangsa, tambah Haji Bakhrun, adalah kewajiban negara. Negara tidak boleh menjerumuskan warganya ke kondisi bahaya melalui legalitas industri miras dan eceran. Apabila kondisi ini dibiarkan, maka dapat merubah wajah Indonesia yang Pancasilais (agamis) menjadi liberal. Kebijakan ini telah mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi,” tambahnya.
Discussion about this post