SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka laporan Pansus DPRD terkait LKPJ Bupati tahun 2021,Senin (4/4/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo didampingi, Wakil Ketua II DPRD, Rudi Indrayani.,S.H.,M.H berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus 4 Drs.Munif.menyampaikan apa yang menjadi hasil rapat pansus sebelumnya telah dilakukan pembahasan serta mengkaji dan melahirkan rancangan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021 sebagaimana terlampir dalam laporan yang disampaikan Juru bicara pansus.
“Pada pansus ini, kita bekerja untuk berdasarkan regulasi sebagaimana apa yang kami sampaikan tadi pada rapat salah satu contohnya PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi LKPJ LPPJ Bupati maka kita disitu mengacu kepada pasal 15 misalkan bahwa LKPJ berdasarkan laporan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjadi kewenangan daerah” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rustoyo, mengungkapkan bahwa apa yang menjadi hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 telah memberikan kritik dan saran yang konstruktif sebagai bentuk pengawasan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah.
“Mudah-mudahan kritik dan saran yang disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun selanjutnya,” tandasnya.
Diketahui dalam pembahasan LKPJ, Pansus DPRD melakukan dua metode pendekatan yakni pendekatan kelembagaan dan verifikasi lapangan atau pengecekan langsung.
Pendekatan Kelembagaan yang dimaksud yakni memanggil OPD untuk melakukan rapat bersama, terkait data yang ada di masing-masing OPD.Ungkapnya
Discussion about this post