Slawi- Pimpinan dan Komisi DPRD Kabupaten Tegal Menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Melalui Pemahaman KUHP Baru, di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026).
Acara yang merupakan kolaborasi antara Inspektorat Kabupaten Tegal dan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Tegal.
Narasumber yang hadir diantaranya Prof. Dr. Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Dr. Umi Rozah dan Dr. Gaza Carumna Iskadrenda.
Ketua Bagian Pidana Fakultas Hukum Undip AM Endah Sri Astuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah pengabdian masyarakat oleh dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah salah satu bentuk darma sebagai masyarakat perguruan tinggi yang harus terlibat pada pemajuan pembangunan masyarakat.

Tahun ini kebetulan bertepatan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru yaitu Undang – undang (UU) No. 1 Tahun 2023 yang diberlakukan di Tahun 2026.
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terhadap perubahan yang dilakukan dari KUHP lama ke KUHP baru terutama yang berkaitan dengan tiga masalah didalam hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan yang bisa dikaitkan dengan masalah korupsi”, ujar Endah.
Sementara itu, Ketua DPRD juga menceritakan bahwa ketika ia hadir pada acara bedah buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi, karya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, diingatkan bahwa tidak setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi pembeda utama adalah ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika suatu kesalahan terjadi karena kekeliruan administratif atau kelalaian tanpa adanya niat jahat, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pengembalian kerugian negara melalui jalur administrative”, ujarnya.
Namun sebaliknya, apabila terdapat niat untuk menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana dan harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman ini menjadi sangat penting, terlebih dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kita dituntut untuk semakin cermat, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan.
Ketua DPRD juga mengajak seluruh untuk terus memperkuat integritas dan kesadaran hukum.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang ada, serta pastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan”, pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparanya Prof Pujiyono menjelasakan tentang pembaruan yang ada di KUHP baru.
“Didalam sistematika KUHP nasional baru disusun mendasarkan urut – urutan tiga persoalan pokok didalam hukum pidana. Bagian pertama tentang tindak pidana, bagian kedua tentang pertanggung jawaban pidana dan bagian ketiga tentang pidana dan pemidanaan”, ujar Prof Pujiyono.
Ia menambahkan bahwa pada bagian ketiga yaitu tentang pidana dan pemidanaan KUHP yang baru ini terdapat pembaruan yang sangat menonjol.





