YOGYAKARTA – Ketua, Wakil Ketua dan Semua Anggota DPRD Kabupaten Tegal mengikuti bimbingan teknis terkait tentang kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan Perda, serta perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang diselenggarakan oleh STPMD-APMD Yogyakarta di Hotel Horison Yogyakarta. Bintek juga diikuti oleh Sekda dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes, MM, dan Kepala BPKAD Budi Sukamto, S.IP serta dari Bappeda dan Litbang yaitu Farid Wajdi, S.Sos, MSi (Sekretaris) dan Ngadimo, SPi, MSi (Kabid Perencanaan dan Penganggaran).
Acara tersebut berlangsung selama empat hari mulai tanggal 5 sampai 8 Pebruari 2020 yang membahas 4 (empat) materi, yaitu Mekanisme Penatausahaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah oleh Dr. Mulyanto, ME (Akademisi UNS Surakarta), Aplikasi Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) oleh Rino Rio Kent dari Kemendagri RI, dan ESQ “Berbenah Untuk Menggapai Kinerja Yang Lebih Berkah” oleh Motivator Drs. H. Dwiyono Iriyanto, MM, CPC, serta diakhiri dengan materi Filosofi, Mekanisme, Syarat dan teknik Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No. 120 tahun 2018 oleh Drs. Suparlan, MSi Kepala PSKPPM STPMD-APMD Yogyakarta.
Pada saat pembukaan, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, SE mengatakan, bintek ini merupakan pertama bagi Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa jabatan 2019-2024. Untuk itu ia berharap kepada semua Anggota DPRD dapat mengikuti secara seksama dan tertib. Karena materi yang disampaikan dalam bintek ini sangat penting bagi Anggota DPRD dalam menghantarkan tugasnya sebagai wakil rakyat 5 (lima) tahun ke depan.
“Apabila materi-materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik,saya yakin tugas-tugas sebagai anggota DPRD ke depan akan semakin ringan. Karena materi yang disampaikan, 75 persen merupakan tugas-tugas anggota DPRD. Sedangkan 25 persen tergantung dari masing-masing personal, bagaimana anggota DPRD tersebut bisa mewarnai perjalanan dalam melaksankan tugasnya,” Ungkapya.
Sementara, Ketua STPMD-APMD Yogyakarta Dr. Sutoro Eko Yunanto menyampaikan, bintek yang diselenggarakan di Yogyakarta ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri RI, yang menunjuk STPMD-APMD Yogyakarta sebagai penyelenggara.
Dikatakan Sutoro, bintek bagi anggota DPRD itu menurutnya “salah kaprah”. Artinya salah yang dibenarkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Karena kalau Dewan itu ranahnya Politik, dan Politik itu soal nilai tentang kedaulatan rakyat. Sedangkan hal-hal yang tekhnis itu ranahnya eksekutif. Namun, ada irisan antara politik dan tekhnis yaitu kebijakan. Untuk itu, dalam rangka belajar kebijakan itulah maka diadakan yang namanya Bimbingan Tekhnis DPRD.
“Melalui Bintek ini, DPRD belajar bagaimana cara berpolitik, bagaimana belajar mengenai kedaaulatan rakyat yang menguasai hajat hidup orang banyak, agar warga masyarakat yang ada di daerahnya dapat terpenuhi apa yang menjadi aspirasinya. Yang dipelajari adalah kedaulatan rakyat bukan pada tekhnis”. Tandasnya.
Discussion about this post