SLAWI – Dua anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Demokrat menolak KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Anggota Fraksi Demokrat Oriega Ayudia, Selasa (9/3) menegaskan KLB Deli Serdang tidah sah. Karena tidak sesuai dengan AD/ ART Partai Demokrat. Tiga syarat penyelenggaraan KLB Demokrat, salah satu syaratnya adalah persetujuan dari ketua majelis tinggi partai.
Selain itu, KLB bisa dilaksanakan jika disetujui, didukung, dihadiri dua pertiga dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
“Harus ada persetujuan dari ketua majelis tinggi partai, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini tidak ada dan yang hadir juga bukan DPD dan DPC yang resmi,” katanya.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tegal lainnya, Sriyanto menegaskan, kendati telah terjadi pergantian kepemimpinan di DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, tetapi sejauh ini kondusif. Dirinya sepakat untuk tegak lurus ke AHY dan menolak KLB Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
Discussion about this post