Slawi- Badan Pembembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal tengah merancang perda tentang perlindungan produk lokal, Hal itu dilakukan untuk melindungi produk lokal agar tetap exsis dan berkembang pesat.Selain itu, juga dibutuhkan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi poduk lokal.
“Di era digital, perlu perlindungan produk lokal, Tujuannya agar produk lokal bisa bersaing bertahan di pasaran, ” Kata anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj. Lina AgustinaAgustina,Rabu(17/3).
Dikatakan, perlindungan Produk lokal butuh perhatian pemerintah, Produk lokal yang Ada di Kabupaten Tegal Perlu di support eksistensinya Melalui pemperdayaan, peningkatan SDM, Kualitas produk Dan fasilitasi Pemasaran agar tetap bertahan.
“Pemberdayaan produk lokal di lakukan dengan memfasilitasi penyediaan bahan baku Produksi yang berkelanjutan, bahan baku itu di peroleh dari usaha lokal Dan tenaga kerja lokal”.ujar Politisi PDI P
Selain itu, Lanjut dia. Untuk peningkatan SDM dibutuhkan bimbingan teknis Produksi Dan management usaha. Pemkab diminta untuk melakukan pelatihan pada pelaku usaha lokal dalam meningkatkan kualitas Dan produksi. Dalam hal eksistensi produk lokal, dibutuhkan kemudahan dalam pelayanan perizinan,
“Pemkab harus memfasilitasi Pemilikan hak atas intelektual dan sertifikasi” Tegas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.
Ditambahkan, Fasilitas Pemasaran Produk lokal, Juga harus dilakukan. Misalkan, Kacang Bogares, Plus, dan produk- produk lainnya.Bisa masuk di Pasar Modern. Tak kalah penting Memasarkan Produk Batik Tegalan dan industri kerajinan Logam yang menjadi Produk unggulan Kabupaten Tegal”.
Point – Point itu yang nantinya masuk dalam Perda Perlindungan Produk lokal. Saat ini., Bapemperda sedang merancang Perda itu”.Pungkasnya..
Discussion about this post