SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Moh Faiq.S.Pi didampingi Para Wakil Ketua DPRD Rustoyo,Rudi Indrayani.,SH dan Agus Solichin.,S.Ps.I dihadiri Bupati Tegal diikuti oleh Perwakilan OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Adapun 3 Raperda yang disetujui itu adalah
1. Raperda Tentang Kabupaten Tegal Tentang Kawasan Tanpa Rokok
2. Raperda Tentang Jaminan Kesehatan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penangulangan Penyakit Menular
3. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahin 2015 Tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi.
Persetujuan itu diambil Setelah terlebih dahulu mendengar Laporan Ketua Bapemperda yang dibacakan oleh Didi Permana.,SE yang pada Kesimpulannya sepakat dan setuju 3 Raperda menjadi Perda.
“Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tegal berkesimpulan menyepakati dan menyetujui 3 Raperda tersebut diatas menjadi Peraturan daerah Kabupaten Tegal dengan beberapa penyempurnaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.
Setelah mendengarkan laporan Pansus Pimpinan Rapat meminta Persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan ketiga Raperda dimaksud pun disetujui secara aklamasi oleh para anggota DPRD Kabupaten Tegal dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama DPRD Kabupaten Tegal dan Bupati Tegal tentang persetujuan terhadap 3 Raperda dimaksud
Menutup Agenda Paripurna,Ketua DPRD Moh Faiq.S.Pi menyampaikan Pendapat Akhirnya berkenaan pengambilan keputusan bersama yang telah diambil, yang pada intinya menjelaskan tentang 3 Raperda dimaksud dan menyetujui 3 Raperda tersebut untuk menjadi Perda.
Discussion about this post