SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal,Anggota Komisi III DPRD Saminah menyampaikan bahwa jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal di Desa Kertayasa, Kecamatan kramat, Kabupaten tegal mengalami kerusakan.
Sejauh ini, warga dan Pemerintah Desa sudah mengusulkan perbaikan ke Pemkab Tegal, namun usulannya hingga kini belum direalisasi. “Saya sering mendapat laporan dan keluhan dari warga terkait jalan rusak itu,” ungkap anggota Komisi III
Dia menjelaskan, bahwa jalan yang berada di jantung desa yang menghubungkan antara Desa Kertayasa dengan Desa Bongkok itu sudah rusak parah. Bahkan, sudah banyak aspal yang mengelupas dan berlubang.
Oleh karenanya, pihaknya mengusulkan agar di tahun 2022 jalan tersebut bisa diperbaiki. “Jalur itu sudah saya usulkan, karena tidak hanya sebagai akses pendidikan dan perekonomian saja, namun juga sebagai jalan pertanian,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjut ia, jika usulan APBD perubahan di tahun 2022 tidak bisa direalisasi, maka pihaknya akan mengulangi kembali usulan PABD reguler di tahun 2023 mendatang.
Sementara, dihubungi secara terpisah, Kepala Desa kertayasa, Purwoko Hendro Winarto membenarkan jalan yang rusak itu, namun sebetulnya jalan yang rusak di desanya tidak hanya ruas itu.
“Sebetulnya jalan itu merupakan kewenangan desa, sejauh ini kami sudah berupaya mengalokasikan anggaran perbaikan, akan tetapi terhambat oleh penanganan Covid-19,” jelasnya.
Ia sangat berharap, jalan penghubung ke Desa Bongkok segera mendapat anggaran untuk perbaikan. “Begitu pula yang menuju ke timur, juga bisa dibantu menggunakan APBD I,” ucapnya terkait kerusakan jalan yang mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tegal.
Discussion about this post