SLAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna internal dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dipimpin oleh Wakil Ketua Rudi Indrayani,.SH,.MH
Dalam agenda paripurna tersebut, disampaikan 6 (enam) buah Raperda DPRD dan 3 (tiga) buah Raperda telah dibahas terlebih dahulu di masa persidangan II,I Ranperda masih proses penelaahan,1 Ranperda akan dibahas di Masa Persidangan III ini,dan 1 Ranperda akan dibahas di masa persidangan berikutnya.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),Juru Bicaranya Catur Buana zanbika membacakan Raperda inisiatif DPRD Terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
“Oleh karena itu, pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut. Pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan yang baik, proses pengharmonisasian secara teliti dan cermat serta pelibatan masyarakat dengan memperhatikan prinsip dasar dan teknik penyusunan peraturan daerah sesuai aturan yang berlaku”, jelasnya.
Discussion about this post